Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Sampang,- Operasi Patuh Semeru 2025 di Sampang, Madura, Jawa Timur, memasuki hari ketiga.

Alhasil, hampir 100 pengendara dikenakan sanksi tilang oleh petugas Polantas.

Operasi dilaksanakan pada Rabu (16/7), dimulai pukul 08:00 wib, di Jl.Jaksa Agung Suprapto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi menyebutkan, ada 97 pengendara disanksi tilang.

Sanksi tersebut, berdasarkan jumlah barang bukti (BB) yang diamankan petugas Polantas.

“Rinciannya, BB kendaran roda dua 14 unit, roda empat 2 unit, dan 81 STNK,” jelas Sigit, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Dua Mobil Mantan Korcam Jimad Sakteh Banyuates Diduga Dibakar OTK

Penindakan sanksi tilang tersebut, tegas Sigit, karena pengendara melanggar aturan lalulintas.

“Seperti tidak memakai helm, tidak punya SIM, tidak membawa STNK, dan lain-lain,” jelasnya.

Orang nomor satu di Polantas Sampang menambahkan, saksi ini diberlakukan saat operasi di titik tertentu.

“Saat operasi berlangsung, kami melakukan pemerikaan kelengkapan kendaraan,” ungkap Sigit.

Pihaknya juga menerapkan sanksi, bagi pengendara yang melanggar dan terlihat secara kasat mata.

Baca Juga :  Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Karang Taruna Polagan Tanam Bibit Pohon Mangga

“Hal tersebut, untuk menekan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Sampang,” tandasnya.

Eks Kanit Regident Polrestabes Surabaya ini menambahkan, operasi patuh dilaksanakan selama 14 hari.

“Maka dari itu, diimbau para pengendara agar mematuhi aturan lalulintas,” imbaunya.

Meski demikian, patuh aturan berlalulintas tidak hanya saat ada Operasi Patuh Semeru.

“Akan tetapi, juga harus diterapkan di hari-hari biasa,” pungkas Sigit.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB