Sampang,- Operasi Patuh Semeru 2025 di Sampang, Madura, Jawa Timur, memasuki hari ketiga.
Alhasil, hampir 100 pengendara dikenakan sanksi tilang oleh petugas Polantas.
Operasi dilaksanakan pada Rabu (16/7), dimulai pukul 08:00 wib, di Jl.Jaksa Agung Suprapto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi menyebutkan, ada 97 pengendara disanksi tilang.
Sanksi tersebut, berdasarkan jumlah barang bukti (BB) yang diamankan petugas Polantas.
“Rinciannya, BB kendaran roda dua 14 unit, roda empat 2 unit, dan 81 STNK,” jelas Sigit, dalam keterangan tertulisnya.
Penindakan sanksi tilang tersebut, tegas Sigit, karena pengendara melanggar aturan lalulintas.
“Seperti tidak memakai helm, tidak punya SIM, tidak membawa STNK, dan lain-lain,” jelasnya.
Orang nomor satu di Polantas Sampang menambahkan, saksi ini diberlakukan saat operasi di titik tertentu.
“Saat operasi berlangsung, kami melakukan pemerikaan kelengkapan kendaraan,” ungkap Sigit.
Pihaknya juga menerapkan sanksi, bagi pengendara yang melanggar dan terlihat secara kasat mata.
“Hal tersebut, untuk menekan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Sampang,” tandasnya.
Eks Kanit Regident Polrestabes Surabaya ini menambahkan, operasi patuh dilaksanakan selama 14 hari.
“Maka dari itu, diimbau para pengendara agar mematuhi aturan lalulintas,” imbaunya.
Meski demikian, patuh aturan berlalulintas tidak hanya saat ada Operasi Patuh Semeru.
“Akan tetapi, juga harus diterapkan di hari-hari biasa,” pungkas Sigit.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi