Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Syamsiyah, terus bergulir di meja Pengadilan Negeri Sampang.

Hal itu dipastikan, saat terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, menjalani sidang eksepsi, Senin (21/7/25) siang.

Dalam perkara tersebut, Syamsiyah terjerat kasus dugaan penipuan jual beli sebidang tanah, terhadap seorang guru di Sampang.

Namun perkara dimaksud, Achmad Bahri kuasa hukum terdakwa usai sidang eksepsi menegaskan, kliennya adalah korban.

“Kasus ini terlalu dipaksakan. Padahal bukan pidana, melainkan mengarah ke perdata,” ujarnya.

Achmad Bahri mengatakan, eksepsi ini diajukan karena telah menemukan hal-hal yang prinsip.

Yakni, dalam surat dakwaan dimaksud, dapat diidentifikasi sebagai melanggar ketentuan Pasal 143 ayat(2) huruf b KUHP.

Sebagaimana dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan menjadi kabur (Obscure Libel).

“Syamsiyah ini korban dari inisial R, sebelumnya R ditetapkan DPO dan kini baru ditangkap Polres Sampang,” bebernya.

Baca Juga :  Maryani, Seorang Wanita Yang Menggantungkan Hidup Pada Kamboja Kering

Jadi, perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syamsiyah, Pengadilan tidak berwenang.

“Akhirnya kompetensi absolut, dan Pengadilan menyatakan perkara perdata, bukan perkara pidana,” jelas Achmad Bahri.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kliennya tidak ada pendampingan hukum.

“Hal ini masuk sorotan kami dalam eksepsi,” imbuh pengacara akrab disapa Jih Bahri kepada awak media.

Hal senada ditegaskan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah. Menurutnya, kliennya adalah korban, bukan tersangka.

“Dalam hal ini terkesan semena-mena dalam penyidikan, seharusnya saat itu dilakukan pendampingan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pekara yang menjerat klieannya bukan suatu pidana, karena jelas, dalam transaksi jual beli tanah, fisiknya ada.

“Bangunan ada, namun pembayaran belum lunas. Bagaimana menyerahkan objek, jika pembayaran belum lunas,” ujarnya.

Akan tetapi, ungkap Didiyanto, dalam pembayaran tersebut kliennya hanya menerima uang kurang lebih Rp153 juta.

Baca Juga :  Kelabui Petugas, Sabu Dibungkus Sabun Gagal Dikirim Ke Sampang

“Itupun, masih dimanipulasi oleh inisial R. Sementara terdakwa, menerima Rp50 juta dari uang tersisa,” jelasnya.

Sedangkan harga jadi yang sudah disepakati kedua belah pihak, yakni sebesar Rp650 juta.

Oleh sebab itu, Didiyanto membantah, jika kliennya telah melakukan dugaan penipuan terhadap pelapor.

“Itupun, dalam transaksi tersebut dilakukan bertahap. Jadi tuduhan dan keterangan dari pelapor, diduga tidak benar,” tegasnya.

Didiyanto berharap, proses hukum dalam perkara ini, betul-betul objektif. Ia optimis, hakim memberikan putusan yang adil.

“Karena jika diberikan putusan tidak adil, maka para pencari keadilan musnahlah sudah,” ucap lawyer muda tersebut.

Namun, apabila dalam perkara ini mengacu pada fakta materiil, tidak menutup kemungkinan kliennya akan bebas.

“Maka dari itu, kami harap hakim harus benar-benar objektif dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB