Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Syamsiyah, terus bergulir di meja Pengadilan Negeri Sampang.

Hal itu dipastikan, saat terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, menjalani sidang eksepsi, Senin (21/7/25) siang.

Dalam perkara tersebut, Syamsiyah terjerat kasus dugaan penipuan jual beli sebidang tanah, terhadap seorang guru di Sampang.

Namun perkara dimaksud, Achmad Bahri kuasa hukum terdakwa usai sidang eksepsi menegaskan, kliennya adalah korban.

“Kasus ini terlalu dipaksakan. Padahal bukan pidana, melainkan mengarah ke perdata,” ujarnya.

Achmad Bahri mengatakan, eksepsi ini diajukan karena telah menemukan hal-hal yang prinsip.

Yakni, dalam surat dakwaan dimaksud, dapat diidentifikasi sebagai melanggar ketentuan Pasal 143 ayat(2) huruf b KUHP.

Sebagaimana dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan menjadi kabur (Obscure Libel).

“Syamsiyah ini korban dari inisial R, sebelumnya R ditetapkan DPO dan kini baru ditangkap Polres Sampang,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

Jadi, perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syamsiyah, Pengadilan tidak berwenang.

“Akhirnya kompetensi absolut, dan Pengadilan menyatakan perkara perdata, bukan perkara pidana,” jelas Achmad Bahri.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kliennya tidak ada pendampingan hukum.

“Hal ini masuk sorotan kami dalam eksepsi,” imbuh pengacara akrab disapa Jih Bahri kepada awak media.

Hal senada ditegaskan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah. Menurutnya, kliennya adalah korban, bukan tersangka.

“Dalam hal ini terkesan semena-mena dalam penyidikan, seharusnya saat itu dilakukan pendampingan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pekara yang menjerat klieannya bukan suatu pidana, karena jelas, dalam transaksi jual beli tanah, fisiknya ada.

“Bangunan ada, namun pembayaran belum lunas. Bagaimana menyerahkan objek, jika pembayaran belum lunas,” ujarnya.

Akan tetapi, ungkap Didiyanto, dalam pembayaran tersebut kliennya hanya menerima uang kurang lebih Rp153 juta.

Baca Juga :  Pemasangan APK Salah Satu Capres Cawapres Salahi Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Bangkalan

“Itupun, masih dimanipulasi oleh inisial R. Sementara terdakwa, menerima Rp50 juta dari uang tersisa,” jelasnya.

Sedangkan harga jadi yang sudah disepakati kedua belah pihak, yakni sebesar Rp650 juta.

Oleh sebab itu, Didiyanto membantah, jika kliennya telah melakukan dugaan penipuan terhadap pelapor.

“Itupun, dalam transaksi tersebut dilakukan bertahap. Jadi tuduhan dan keterangan dari pelapor, diduga tidak benar,” tegasnya.

Didiyanto berharap, proses hukum dalam perkara ini, betul-betul objektif. Ia optimis, hakim memberikan putusan yang adil.

“Karena jika diberikan putusan tidak adil, maka para pencari keadilan musnahlah sudah,” ucap lawyer muda tersebut.

Namun, apabila dalam perkara ini mengacu pada fakta materiil, tidak menutup kemungkinan kliennya akan bebas.

“Maka dari itu, kami harap hakim harus benar-benar objektif dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB