Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Syamsiyah, terus bergulir di meja Pengadilan Negeri Sampang.

Hal itu dipastikan, saat terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, menjalani sidang eksepsi, Senin (21/7/25) siang.

Dalam perkara tersebut, Syamsiyah terjerat kasus dugaan penipuan jual beli sebidang tanah, terhadap seorang guru di Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun perkara dimaksud, Achmad Bahri kuasa hukum terdakwa usai sidang eksepsi menegaskan, kliennya adalah korban.

“Kasus ini terlalu dipaksakan. Padahal bukan pidana, melainkan mengarah ke perdata,” ujarnya.

Achmad Bahri mengatakan, eksepsi ini diajukan karena telah menemukan hal-hal yang prinsip.

Yakni, dalam surat dakwaan dimaksud, dapat diidentifikasi sebagai melanggar ketentuan Pasal 143 ayat(2) huruf b KUHP.

Sebagaimana dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan menjadi kabur (Obscure Libel).

“Syamsiyah ini korban dari inisial R, sebelumnya R ditetapkan DPO dan kini baru ditangkap Polres Sampang,” bebernya.

Baca Juga :  Ra Latif Tegaskan Bakal Tutup Perusahaan Pemotongan Kapal Di Kamal

Jadi, perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syamsiyah, Pengadilan tidak berwenang.

“Akhirnya kompetensi absolut, dan Pengadilan menyatakan perkara perdata, bukan perkara pidana,” jelas Achmad Bahri.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kliennya tidak ada pendampingan hukum.

“Hal ini masuk sorotan kami dalam eksepsi,” imbuh pengacara akrab disapa Jih Bahri kepada awak media.

Hal senada ditegaskan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah. Menurutnya, kliennya adalah korban, bukan tersangka.

“Dalam hal ini terkesan semena-mena dalam penyidikan, seharusnya saat itu dilakukan pendampingan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pekara yang menjerat klieannya bukan suatu pidana, karena jelas, dalam transaksi jual beli tanah, fisiknya ada.

“Bangunan ada, namun pembayaran belum lunas. Bagaimana menyerahkan objek, jika pembayaran belum lunas,” ujarnya.

Akan tetapi, ungkap Didiyanto, dalam pembayaran tersebut kliennya hanya menerima uang kurang lebih Rp153 juta.

Baca Juga :  Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Bangkalan Bekuk 24 Tersangka

“Itupun, masih dimanipulasi oleh inisial R. Sementara terdakwa, menerima Rp50 juta dari uang tersisa,” jelasnya.

Sedangkan harga jadi yang sudah disepakati kedua belah pihak, yakni sebesar Rp650 juta.

Oleh sebab itu, Didiyanto membantah, jika kliennya telah melakukan dugaan penipuan terhadap pelapor.

“Itupun, dalam transaksi tersebut dilakukan bertahap. Jadi tuduhan dan keterangan dari pelapor, diduga tidak benar,” tegasnya.

Didiyanto berharap, proses hukum dalam perkara ini, betul-betul objektif. Ia optimis, hakim memberikan putusan yang adil.

“Karena jika diberikan putusan tidak adil, maka para pencari keadilan musnahlah sudah,” ucap lawyer muda tersebut.

Namun, apabila dalam perkara ini mengacu pada fakta materiil, tidak menutup kemungkinan kliennya akan bebas.

“Maka dari itu, kami harap hakim harus benar-benar objektif dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: sejumlah petugas Rutan Kelas I Surabaya usai menerima reward dari Ditjenpas Jatim. (foto istimewa).

Daerah

Petugas Rutan Surabaya Diganjar Reward

Senin, 11 Agu 2025 - 22:27 WIB

Caption: masyarakat tengah mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar HTI Group, (dok. regamedianews).

Daerah

HTI Group Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 11 Agu 2025 - 19:55 WIB

Caption: pamflet tiga calon ketua Persatuan Wartawan Sampang periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

Tiga Jurnalis Sampang Rebut Jabatan Ketua PWS

Senin, 11 Agu 2025 - 12:38 WIB

Caption: Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, didampingi tim Jatanras saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Minggu, 10 Agu 2025 - 21:58 WIB

Caption: didampingi Wabup Sampang Ra Mahfud, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Khofifah ‘Sapa Bansos’ di Sampang

Minggu, 10 Agu 2025 - 18:45 WIB