Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa ‘Syamsiyah’, berlanjut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/7/25) siang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melanjutkan ke ranah pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat, perkara yang menyeret wanita berstatus ASN ini, masih teka-teki antara pidana atau perdata.

“Saat sidang pembuktian nanti, kita akan menyiapkan beberapa saksi,” ujar Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah.

Kendati, jika kliennya tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka harus diputus lepas atau bebas.

Baca Juga :  Saling Ejek di Medsos, Dua Remaja Surabaya Berujung Masuk Penjara

“Artinya, perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan perbuatan pidana, tapi keperdataan,” jelas Didiyanto.

Sedangkan diputus bebas, terdakwa tidak terbukti dengan sah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Optimis, klien kami untuk dibebaskan, itu hemat kami,” ujar advokat muda ini, saat diwawancara awak media.

Penilaian hukumnya, tegas Didiyanto, dalam hal ini jelas menguatkan perbuatan dituduhkan ke terdakwa, tentang keperdataan.

“Jika hakim punya penilaian lain, jadi ada hal keragu-raguan yang memang harus diputus,” tandasnya.

Achmad Bahri, kuasa hukum Syamsiyah menambahkan, dalam sidang tersebut adanya pertimbangan.

“Yakni, saling menyampaikan untuk membuktikan,” ujarnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Monitoring Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Pendidik

Menurut Bahri, sebenarnya 50% keberatannya diterima, cuman keyakinan majelis hakim belum bisa 100%.

“Sehingga harus dibuktikan dulu. Jadi dalam keputusan ini, bukan berarti kita kalah,” tegasnya.

“Tetapi, hakim belum punya keyakinan penuh. Apakah ini perdata murni, atau masuk pidana ?,” ucap Bahri.

Selanjutnya, dalam pembuktian tersebut, hakim akan menghadirkan 4 saksi yang memberatkan, dan satu saksi yaitu Rizal.

Meski demikian, pihaknya juga akan menghadiri 4 orang saksi, diantaranya 2 dari saksi meringankan.

“Satu saksi dari penyidik Polres Sampang, dan satu akan kita hadirkan sebagai saksi ahli, biar perkara ini jelas,” pungkas Bahri.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB