Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa ‘Syamsiyah’, berlanjut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/7/25) siang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melanjutkan ke ranah pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat, perkara yang menyeret wanita berstatus ASN ini, masih teka-teki antara pidana atau perdata.

“Saat sidang pembuktian nanti, kita akan menyiapkan beberapa saksi,” ujar Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah.

Kendati, jika kliennya tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka harus diputus lepas atau bebas.

Baca Juga :  Problem Dokumen Tanah, Warga Sampang Ancam Lapor Polisi

“Artinya, perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan perbuatan pidana, tapi keperdataan,” jelas Didiyanto.

Sedangkan diputus bebas, terdakwa tidak terbukti dengan sah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Optimis, klien kami untuk dibebaskan, itu hemat kami,” ujar advokat muda ini, saat diwawancara awak media.

Penilaian hukumnya, tegas Didiyanto, dalam hal ini jelas menguatkan perbuatan dituduhkan ke terdakwa, tentang keperdataan.

“Jika hakim punya penilaian lain, jadi ada hal keragu-raguan yang memang harus diputus,” tandasnya.

Achmad Bahri, kuasa hukum Syamsiyah menambahkan, dalam sidang tersebut adanya pertimbangan.

“Yakni, saling menyampaikan untuk membuktikan,” ujarnya.

Baca Juga :  PELARIAN PELAKU MUTILASI CIKUPA TANGERANG BERAKHIR DI SURABAYA

Menurut Bahri, sebenarnya 50% keberatannya diterima, cuman keyakinan majelis hakim belum bisa 100%.

“Sehingga harus dibuktikan dulu. Jadi dalam keputusan ini, bukan berarti kita kalah,” tegasnya.

“Tetapi, hakim belum punya keyakinan penuh. Apakah ini perdata murni, atau masuk pidana ?,” ucap Bahri.

Selanjutnya, dalam pembuktian tersebut, hakim akan menghadirkan 4 saksi yang memberatkan, dan satu saksi yaitu Rizal.

Meski demikian, pihaknya juga akan menghadiri 4 orang saksi, diantaranya 2 dari saksi meringankan.

“Satu saksi dari penyidik Polres Sampang, dan satu akan kita hadirkan sebagai saksi ahli, biar perkara ini jelas,” pungkas Bahri.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi, disaat detik-detik upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Semangat Kemerdekaan, Inspirasi Membangun Sumenep

Selasa, 19 Agu 2025 - 08:48 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sambutan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang

Senin, 18 Agu 2025 - 20:27 WIB

Caption: Bupati Pamekasan (KH. Kholilurrahman), menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan secara simbolis.

Daerah

Bupati Pamekasan Serahkan Remisi Napi Narkotika

Senin, 18 Agu 2025 - 15:34 WIB

Caption: polisi cilik Raden Nurul Anwar (kanan), menerima reward dan pose bersama dua anggota Polres Sampang, di Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Cilik Putra Aktivis Sampang Dapat Reward

Senin, 18 Agu 2025 - 12:12 WIB

Caption: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir, (dok. regamedianews).

Daerah

Kadis PUPR Pamekasan: Dirgahayu RI Ke-80

Senin, 18 Agu 2025 - 09:33 WIB