Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa ‘Syamsiyah’, berlanjut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/7/25) siang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melanjutkan ke ranah pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat, perkara yang menyeret wanita berstatus ASN ini, masih teka-teki antara pidana atau perdata.

“Saat sidang pembuktian nanti, kita akan menyiapkan beberapa saksi,” ujar Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah.

Kendati, jika kliennya tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka harus diputus lepas atau bebas.

Baca Juga :  Pelaku Tragedi berdarah di Sampang berhasil di Bekuk Petugas

“Artinya, perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan perbuatan pidana, tapi keperdataan,” jelas Didiyanto.

Sedangkan diputus bebas, terdakwa tidak terbukti dengan sah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Optimis, klien kami untuk dibebaskan, itu hemat kami,” ujar advokat muda ini, saat diwawancara awak media.

Penilaian hukumnya, tegas Didiyanto, dalam hal ini jelas menguatkan perbuatan dituduhkan ke terdakwa, tentang keperdataan.

“Jika hakim punya penilaian lain, jadi ada hal keragu-raguan yang memang harus diputus,” tandasnya.

Achmad Bahri, kuasa hukum Syamsiyah menambahkan, dalam sidang tersebut adanya pertimbangan.

“Yakni, saling menyampaikan untuk membuktikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Menurut Bahri, sebenarnya 50% keberatannya diterima, cuman keyakinan majelis hakim belum bisa 100%.

“Sehingga harus dibuktikan dulu. Jadi dalam keputusan ini, bukan berarti kita kalah,” tegasnya.

“Tetapi, hakim belum punya keyakinan penuh. Apakah ini perdata murni, atau masuk pidana ?,” ucap Bahri.

Selanjutnya, dalam pembuktian tersebut, hakim akan menghadirkan 4 saksi yang memberatkan, dan satu saksi yaitu Rizal.

Meski demikian, pihaknya juga akan menghadiri 4 orang saksi, diantaranya 2 dari saksi meringankan.

“Satu saksi dari penyidik Polres Sampang, dan satu akan kita hadirkan sebagai saksi ahli, biar perkara ini jelas,” pungkas Bahri.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terbaru

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Senin, 28 Jul 2025 - 23:50 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Jul 2025 - 21:49 WIB

Caption: Kasubbagkerma Bagops Polres Pamekasan, AKP Subroto (kiri), dan Kasi Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan, I Ketut Ardiyasa (kanan).

Daerah

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Senin, 28 Jul 2025 - 18:47 WIB