Sampang,- Sidang perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa ‘Syamsiyah’, berlanjut.
Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/7/25) siang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim melanjutkan ke ranah pembuktian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat, perkara yang menyeret wanita berstatus ASN ini, masih teka-teki antara pidana atau perdata.
“Saat sidang pembuktian nanti, kita akan menyiapkan beberapa saksi,” ujar Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah.
Kendati, jika kliennya tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka harus diputus lepas atau bebas.
“Artinya, perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan perbuatan pidana, tapi keperdataan,” jelas Didiyanto.
Sedangkan diputus bebas, terdakwa tidak terbukti dengan sah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Optimis, klien kami untuk dibebaskan, itu hemat kami,” ujar advokat muda ini, saat diwawancara awak media.
Penilaian hukumnya, tegas Didiyanto, dalam hal ini jelas menguatkan perbuatan dituduhkan ke terdakwa, tentang keperdataan.
“Jika hakim punya penilaian lain, jadi ada hal keragu-raguan yang memang harus diputus,” tandasnya.
Achmad Bahri, kuasa hukum Syamsiyah menambahkan, dalam sidang tersebut adanya pertimbangan.
“Yakni, saling menyampaikan untuk membuktikan,” ujarnya.
Menurut Bahri, sebenarnya 50% keberatannya diterima, cuman keyakinan majelis hakim belum bisa 100%.
“Sehingga harus dibuktikan dulu. Jadi dalam keputusan ini, bukan berarti kita kalah,” tegasnya.
“Tetapi, hakim belum punya keyakinan penuh. Apakah ini perdata murni, atau masuk pidana ?,” ucap Bahri.
Selanjutnya, dalam pembuktian tersebut, hakim akan menghadirkan 4 saksi yang memberatkan, dan satu saksi yaitu Rizal.
Meski demikian, pihaknya juga akan menghadiri 4 orang saksi, diantaranya 2 dari saksi meringankan.
“Satu saksi dari penyidik Polres Sampang, dan satu akan kita hadirkan sebagai saksi ahli, biar perkara ini jelas,” pungkas Bahri.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi