Bangkalan,- Inisial YF, warga Tragah Bangkalan Madura Jawa Timur, akhirnya berhasil dirigkus polisi.
Sebelumnya, pemuda berusia 23 tahun tersebut ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, YF melakukan tindak pidana curanmor pada Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mencuri motor di Kelurahan Mlajah,” ungkapnya, Rabu (27/8/25).
Sebelumnya, kata Hafid, anggotanya menangkap dan memproses tersangka pertama.
“Yakni inisial SL (35), warga Kwanyar, saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah,” terangnya.
Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF,” beber Hafid.
Pada Sabtu (23/8) sore, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah, Bangkalan.
“Tersangka YF mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor bersama SL,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, digunakan pelaku sebagai sarana aksinya,” jelas Hafid.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana.
“Khususnya, kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Bangkalan,” pungkasnya.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi