Bangkalan,- Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Aksi curas itu terjadi, pada Senin (15/9/25) lalu, pukul 05:30 wib, di area persawahan Desa Merandung, Kecamatan Klampis.
Tersangka berinisial MM (36), warga Pujon, Malang, diamankan aparat setelah sempat melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, modus pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban.
Pelaku alasan mau mencari sayur di wilayah Bangkalan. Namun, di lokasi sepi, pelaku beraksi.
“Setiba di Desa Merandung, pelaku menjerat leher korban dengan tali, menariknya keluar dari mobil,” terangnya.
Karena ada sedikit perlawanan, lalu korban dipukul dengan kunci roda sampai tidak sadarkan diri.
Tangan dan badan korba diikat dengan tali tampar, ditutup terpal dan dibuang ke lahan kosong.
“Sementara, mobil korban dibawa kabur oleh pelaku lalu digadaikan,” ungkap Hendro, Kamis (25/9).
Beruntung, keesokan harinya warga menemukan korban masih dalam keadaan bernyawa.
“Korban inisial AH (31) segera dibawa ke Puskesmas terdekat, untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.
Hendro menjelaskan, pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan perbuatan pidana itu, karena terlilit kebutuhan biaya.
“Uangnya habis buat main judi slot, yang seharusnya dipakai untuk pengajian almarhum ayahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tegas Hendro, MM dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kapolres Sampang ini.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi