Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka curas inisial MM, dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka curas inisial MM, dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Aksi curas itu terjadi, pada Senin (15/9/25) lalu, pukul 05:30 wib, di area persawahan Desa Merandung, Kecamatan Klampis.

Tersangka berinisial MM (36), warga Pujon, Malang, diamankan aparat setelah sempat melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, modus pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban.

Pelaku alasan mau mencari sayur di wilayah Bangkalan. Namun, di lokasi sepi, pelaku beraksi.

Baca Juga :  Motornya Adu Jotos, Dua Warga Madura Tewas

“Setiba di Desa Merandung, pelaku menjerat leher korban dengan tali, menariknya keluar dari mobil,” terangnya.

Karena ada sedikit perlawanan, lalu korban dipukul dengan kunci roda sampai tidak sadarkan diri.

Tangan dan badan korba diikat dengan tali tampar, ditutup terpal dan dibuang ke lahan kosong.

“Sementara, mobil korban dibawa kabur oleh pelaku lalu digadaikan,” ungkap Hendro, Kamis (25/9).

Beruntung, keesokan harinya warga menemukan korban masih dalam keadaan bernyawa.

“Korban inisial AH (31) segera dibawa ke Puskesmas terdekat, untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rektor UTM Minta Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Dihukum Setimpal

Hendro menjelaskan, pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban.

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan perbuatan pidana itu, karena terlilit kebutuhan biaya.

“Uangnya habis buat main judi slot, yang seharusnya dipakai untuk pengajian almarhum ayahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Hendro, MM dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kapolres Sampang ini.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB