Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi pendamping P3-TGAI diduga double job disorot, (dok. regamedianews).

Caption: ilustrasi pendamping P3-TGAI diduga double job disorot, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dugaan double job sejumlah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), jadi sorotan.

Pasalnya, dalam aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sudah jelas menyalahi aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui beberapa pendamping P3-TGAI di Kabupaten Sampang, terindikasi double job.

Ironisnya, hingga saat ini pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, belum melakukan pemberhentian.

Baca Juga :  Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan

Padahal, larangan merangkap jabatan tersebut, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pendampingan P3-TGAI.

Seperti ditegaskan Abdul Goffar, ia menyayangkan adanya rangkap jabatan pada pendamping P3-TGAI tersebut.

“Syarat menjadi TPM sudah jelas, tidak dalam ikatan kontrak. Jika memaksa, berarti mengambil hak orang lain,” tegasnya, Jumat (26/9/25).

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan ketegasan pihak BBWS Brantas, dalam menyikapi persoalan dugaan TPM double job.

“Jika memang benar, maka BBWS Brantas harus mengevaluasi,” tegas aktivis Sampang ini.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan di Sokobanah Sampang, Keluarga Terlapor Bantah Adanya Pengeroyokan

Menurut Goffar, merangkap jabatan dapat mengganggu integritas TPM dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini namanya perilaku koruptif dan harus dicegah,” tegas mahasiswa magister di salah satu Universitas di Surabaya.

Ia menjelaskan, pendamping yang terikat kontrak dengan instansi lain, sesuai aturan tidak diperbolehkan.

“Karena tunjangan yang diterima bersumberkan dari keuangan negara. Hal itu tidak boleh,” pungkas Goffar.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:23 WIB

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:10 WIB

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB