Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi pendamping P3-TGAI diduga double job disorot, (dok. regamedianews).

Caption: ilustrasi pendamping P3-TGAI diduga double job disorot, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dugaan double job sejumlah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), jadi sorotan.

Pasalnya, dalam aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sudah jelas menyalahi aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui beberapa pendamping P3-TGAI di Kabupaten Sampang, terindikasi double job.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, hingga saat ini pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, belum melakukan pemberhentian.

Baca Juga :  Seorang Pelaku Judi Togel di Gorontalo Diciduk Polisi

Padahal, larangan merangkap jabatan tersebut, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pendampingan P3-TGAI.

Seperti ditegaskan Abdul Goffar, ia menyayangkan adanya rangkap jabatan pada pendamping P3-TGAI tersebut.

“Syarat menjadi TPM sudah jelas, tidak dalam ikatan kontrak. Jika memaksa, berarti mengambil hak orang lain,” tegasnya, Jumat (26/9/25).

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan ketegasan pihak BBWS Brantas, dalam menyikapi persoalan dugaan TPM double job.

“Jika memang benar, maka BBWS Brantas harus mengevaluasi,” tegas aktivis Sampang ini.

Baca Juga :  RSUD dr Mohammad Zyn dan RSD Ketapang Buka Lowongan Pegawai Non ASN

Menurut Goffar, merangkap jabatan dapat mengganggu integritas TPM dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini namanya perilaku koruptif dan harus dicegah,” tegas mahasiswa magister di salah satu Universitas di Surabaya.

Ia menjelaskan, pendamping yang terikat kontrak dengan instansi lain, sesuai aturan tidak diperbolehkan.

“Karena tunjangan yang diterima bersumberkan dari keuangan negara. Hal itu tidak boleh,” pungkas Goffar.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Kamis, 27 November 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB