Sampang,- Dugaan double job sejumlah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), jadi sorotan.
Pasalnya, dalam aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sudah jelas menyalahi aturan.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui beberapa pendamping P3-TGAI di Kabupaten Sampang, terindikasi double job.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, hingga saat ini pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, belum melakukan pemberhentian.
Padahal, larangan merangkap jabatan tersebut, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pendampingan P3-TGAI.
Seperti ditegaskan Abdul Goffar, ia menyayangkan adanya rangkap jabatan pada pendamping P3-TGAI tersebut.
“Syarat menjadi TPM sudah jelas, tidak dalam ikatan kontrak. Jika memaksa, berarti mengambil hak orang lain,” tegasnya, Jumat (26/9/25).
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan ketegasan pihak BBWS Brantas, dalam menyikapi persoalan dugaan TPM double job.
“Jika memang benar, maka BBWS Brantas harus mengevaluasi,” tegas aktivis Sampang ini.
Menurut Goffar, merangkap jabatan dapat mengganggu integritas TPM dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini namanya perilaku koruptif dan harus dicegah,” tegas mahasiswa magister di salah satu Universitas di Surabaya.
Ia menjelaskan, pendamping yang terikat kontrak dengan instansi lain, sesuai aturan tidak diperbolehkan.
“Karena tunjangan yang diterima bersumberkan dari keuangan negara. Hal itu tidak boleh,” pungkas Goffar.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi