Bangkalan,- Polres Bangkalan resmi menetapkan Kepala Desa Geger, Budiman, sebagai tersangka kasus kriminal.
Penetapan status tersangka itu, dibarengi dengan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Bangkalan menyebutkan, proses hukum terhadap Budiman dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Kades Geger tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan, untuk pendalaman kasus.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail perkara yang menjerat Kades Geger tersebut.
Namun, penahanan yang dilakukan menunjukkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal ini, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan, pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan agar kasus tersebut, ditangani secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kita tetap bersikap normatif, artinya harus menghormati proses penegakan hukum,” tuturnya.
Lukman berharap, proses ini bisa berjalan secara profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat, agar tidak terprovokasi atau berspekulasi berlebihan.
“Kepercayaan pada aparat penegak hukum sangat penting, demi menjaga kondusivitas Bangkalan,” pungkasnya.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi