Bangkalan,- Suasana tegang menyelimuti Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (2/10/25).
Ketegangan itu, ketika gabungan polisi diturunkan untuk mengamankan penangkapan kepala desa berinisial M.
Kades tersebut, diduga kuat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, operasi ini upaya paksa oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Kami bersama Sat Brimob dan Ditsamapta, mengerahkan 400 personel memback-up proses penangkapan di wilayah Kokop,” ujarnya.
Menurut Hendro, M sebelumnya telah dipanggil polisi dua kali namun tidak pernah hadir.
Berdasarkan pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa.
“Sekaligus penggeledahan dan penyitaan aset milik M,” tegas mantan Kapolres Sampang ini.
Hendro menjelaskan, penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yakni di Kecamatan Kokop, Kelurahan Demangan dan Pejagan.
“Selain itu, juga di Mlajah dan sebuah perumahan mewah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Burneh,” sebutnya.
Di Kelurahan Mlajah, rumah milik Kades Lembung Gunung, inisial M, juga menjadi sasaran penyitaan.
Menurut keterangan ketua RT setempat, rumah tersebut baru berdiri sekitar satu tahun, dan difungsikan sebagai indekos.
Hingga kini, Polda Jatim masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana, serta aset yang dimiliki oleh M.
“Detail hasil penggeledahan akan segera dirilis oleh Polda Jatim,” pungkas Hendro.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi