Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Sampang,- Satu persatu pelaku kejahatan di Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres setempat.

Diantaranya, pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Omben.

Setelah melakukan penyelidikan, tim buru sergap (buser) berjuluk Macan Sampang ini, berhasil menciduk dua pelaku.

Tidak hanya itu, aksi kriminalitasnya dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, dua pelaku tersebut berinisial MD (23) dan JD (27).

“MD asal warga Desa Omben, sedangkan JD warga Desa Madulang,” ujarnya, saat dihubungi pada Jumat (3/10/25) siang.

Baca Juga :  Jelang Bulan Puasa, Polres Sumenep Akan Razia Penjual Petasan

Perbuatan kedua pelaku kriminal ini terungkap, setelah salah satu korban pencurian melapor ke Polres Sampang.

“Pencurian itu terjadi pada Rabu (12/8) lalu, Hp dan motor korban, pada pagi dini hari diketahui raib,” ungkap Eko.

Padahal, ketika itu oleh korban Hp miliknya diletakkan di sampingnya, saat tidur di teras rumah.

“Sedangkan motor korban diparkir di halaman rumah, dengan kondisi terkunci setir dan kunci gembok ganda,” jelasnya.

Manindak lanjuti laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan.

“Alhasil, dua pelaku inisial MD dan JD berhasil ditangkap, pada Senin (15/9) malam,” ujar Eko kepada rega media.

Baca Juga :  Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis

Eks Kapolsek Ketapang ini mengatakan, ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku mencuri di 11 TKP.

Diantaranya, 1 TKP di Desa Kamondung, 1 TKP di Desa Temoran, 2 TKP di Desa Madulang, dan 2 TKP di Desa Gersempal.

“Selain itu, juga di 3 TKP di Desa Meteng dan 2 TKP di Desa Omben,” beber Pama berpangkat tiga balok emas dipundak.

Ironisnya, imbuh Eko, sepeda motor yang dicuri tersebut rata-rata milik seorang kiai di desa setempat.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka (MD dan JD) dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB