Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Sampang,- Satu persatu pelaku kejahatan di Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres setempat.

Diantaranya, pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Omben.

Setelah melakukan penyelidikan, tim buru sergap (buser) berjuluk Macan Sampang ini, berhasil menciduk dua pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, aksi kriminalitasnya dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, dua pelaku tersebut berinisial MD (23) dan JD (27).

“MD asal warga Desa Omben, sedangkan JD warga Desa Madulang,” ujarnya, saat dihubungi pada Jumat (3/10/25) siang.

Baca Juga :  LaNyalla Ingatkan Masyarakat Tak Pakai Jasa Pinjaman Online Ilegal

Perbuatan kedua pelaku kriminal ini terungkap, setelah salah satu korban pencurian melapor ke Polres Sampang.

“Pencurian itu terjadi pada Rabu (12/8) lalu, Hp dan motor korban, pada pagi dini hari diketahui raib,” ungkap Eko.

Padahal, ketika itu oleh korban Hp miliknya diletakkan di sampingnya, saat tidur di teras rumah.

“Sedangkan motor korban diparkir di halaman rumah, dengan kondisi terkunci setir dan kunci gembok ganda,” jelasnya.

Manindak lanjuti laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan.

“Alhasil, dua pelaku inisial MD dan JD berhasil ditangkap, pada Senin (15/9) malam,” ujar Eko kepada rega media.

Baca Juga :  Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Eks Kapolsek Ketapang ini mengatakan, ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku mencuri di 11 TKP.

Diantaranya, 1 TKP di Desa Kamondung, 1 TKP di Desa Temoran, 2 TKP di Desa Madulang, dan 2 TKP di Desa Gersempal.

“Selain itu, juga di 3 TKP di Desa Meteng dan 2 TKP di Desa Omben,” beber Pama berpangkat tiga balok emas dipundak.

Ironisnya, imbuh Eko, sepeda motor yang dicuri tersebut rata-rata milik seorang kiai di desa setempat.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka (MD dan JD) dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi atap ruang kelas SDN Madulang 2 ambruk, dan sebagian siswa belajar di rumah warga, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:49 WIB

Caption: panen perdana puluhan telur hasil budidaya ayam petelur, dongkrak ketahanan pangan nasional, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:08 WIB

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB