Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), saat memberikan keterangan pers, (dok. foto istimewa).

Caption: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), saat memberikan keterangan pers, (dok. foto istimewa).

Jakarta,- Pil pahit harus ditelan Trans7 dalam program Xpose Uncensored, akibat tayangan yang menyentil pesantren.

Tayangannya dinilai beberapa kalompok masyarakat, memiliki narasi mendiskreditkan pesantren dan kiai, hingga mengakibatkan kegaduhan publik.

Akibat tayangan itu KPI menjadi sasaran pengaduan, banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan tersebut.

Hal itu, karena dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.

Ubaidillah ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menghentikan program tersebut sementara.

KPI menilai, program dimaksud melanggar pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Stankodar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Baca Juga :  BPBD Banyuwangi Imbau Masyarakat Tetap Tenang Saat Hujan Abu Gunung Raung

Keputusan itu dilakukan setelah banyaknya laporan yang masuk, kemudian KPI mengkaji dan melakukan rapat pleno yang dilakukan bersama, pada Selasa (14/10/25) malam, di kantor KPI Pusat Jakarta.

“KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012,” ujarnya.

Kemudian selain itu KPI juga menilai, video yang beredar dalam program tersebut melanggar pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Stankodar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Ketentuan di P3 menurut Ubaidillah, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Baca Juga :  Kapolsek Mulyorejo Imbau Pengurus Masjid, Jama'ah Tarawih Kedepankan Prokes

“Sedangkan ketentuan SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan,” imbuhnya.

Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran, tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.

Tak hanya sampai disitu, KPI juga memanggil Trans7 untuk dengan tegas memberikan klarifikasi serta mengkoreksi secara menyeluruh, terkait tayangan video yang saat ini telah memantik reaksi dari berbagai kaum pesantren.

Ubaidillah menambahkan, peristiwa ini bisa menjadi perhatian oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar.

“Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas, sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa,” pungkasnya.

Penulis : Icha

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB