Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), saat memberikan keterangan pers, (dok. foto istimewa).

Caption: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), saat memberikan keterangan pers, (dok. foto istimewa).

Jakarta,- Pil pahit harus ditelan Trans7 dalam program Xpose Uncensored, akibat tayangan yang menyentil pesantren.

Tayangannya dinilai beberapa kalompok masyarakat, memiliki narasi mendiskreditkan pesantren dan kiai, hingga mengakibatkan kegaduhan publik.

Akibat tayangan itu KPI menjadi sasaran pengaduan, banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, karena dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.

Ubaidillah ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menghentikan program tersebut sementara.

KPI menilai, program dimaksud melanggar pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Stankodar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Baca Juga :  Sandiaga Uno: Masyarakat Sampang Titip Amanat Perubahan Ekonomi Lebih Baik

Keputusan itu dilakukan setelah banyaknya laporan yang masuk, kemudian KPI mengkaji dan melakukan rapat pleno yang dilakukan bersama, pada Selasa (14/10/25) malam, di kantor KPI Pusat Jakarta.

“KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012,” ujarnya.

Kemudian selain itu KPI juga menilai, video yang beredar dalam program tersebut melanggar pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Stankodar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Ketentuan di P3 menurut Ubaidillah, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Baca Juga :  Enam Kepala OPD di Bangkalan Lolos Seleksi JPT Dilantik

“Sedangkan ketentuan SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan,” imbuhnya.

Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran, tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.

Tak hanya sampai disitu, KPI juga memanggil Trans7 untuk dengan tegas memberikan klarifikasi serta mengkoreksi secara menyeluruh, terkait tayangan video yang saat ini telah memantik reaksi dari berbagai kaum pesantren.

Ubaidillah menambahkan, peristiwa ini bisa menjadi perhatian oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar.

“Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas, sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa,” pungkasnya.

Penulis : Icha

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB