Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Inisial MZ warga Bugih Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke hotel prodeo.

Pasalnya, pria berusia 55 tahun ini melakukan penipuan bermotif rekrutmen anggota Polri.

Pelaku diamankan setelah menipu korban berinisial ASH (35), warga Lembung, Galis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban rugi Rp500 juta,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan, MZ menjanjikan bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri tahun 2025.

“Pelaku beralasan memiliki jalur khusus,” ungkapnya.

Bahkan MZ mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri, sekaligus ajudan Kapolri.

Baca Juga :  Waspada, Bangkalan Dalam Bayang-Bayang Bencana Hidrometeorologi

Kata Jupriadi, pelaku juga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.

“MZ menunjukkan id card, diklaim sebagai kartu staf khusus Mabes Polri,” bebernya.

Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim.

“Ditransfer pada 30 Juni 2025,” terang Jupriadi.

Namun hingga waktu berjalan, janji pelaku tidak terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.

Kasus ini berawal dari kegagalan adik korban, dalam seleksi anggota Polri pada tahap peringkingan daerah.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Pria Asal Sumenep Ini Tega Siram Istrinya Dengan Air Panas

Korban kemudian mencari bantuan melalui kenalannya, Alsa.

“Dikenalkan lah ke MZ sebagai orang berpengaruh di Mabes Polri,” jelasnya.

Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Supaya tidak mudah tergiur tawaran masuk Polri, melalui jalur belakang,” imbaunya.

Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan, akuntabel dan tanpa biaya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB