Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Inisial MZ warga Bugih Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke hotel prodeo.

Pasalnya, pria berusia 55 tahun ini melakukan penipuan bermotif rekrutmen anggota Polri.

Pelaku diamankan setelah menipu korban berinisial ASH (35), warga Lembung, Galis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban rugi Rp500 juta,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan, MZ menjanjikan bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri tahun 2025.

“Pelaku beralasan memiliki jalur khusus,” ungkapnya.

Bahkan MZ mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri, sekaligus ajudan Kapolri.

Baca Juga :  Baku Tembak Teroris Poso, Satu DPO Tewas

Kata Jupriadi, pelaku juga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.

“MZ menunjukkan id card, diklaim sebagai kartu staf khusus Mabes Polri,” bebernya.

Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim.

“Ditransfer pada 30 Juni 2025,” terang Jupriadi.

Namun hingga waktu berjalan, janji pelaku tidak terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.

Kasus ini berawal dari kegagalan adik korban, dalam seleksi anggota Polri pada tahap peringkingan daerah.

Baca Juga :  Ngeri !, Ular Piton Muncul Ditengah Banjir di Sampang

Korban kemudian mencari bantuan melalui kenalannya, Alsa.

“Dikenalkan lah ke MZ sebagai orang berpengaruh di Mabes Polri,” jelasnya.

Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Supaya tidak mudah tergiur tawaran masuk Polri, melalui jalur belakang,” imbaunya.

Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan, akuntabel dan tanpa biaya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB