Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Hilangnya piring dan gamelan di Museum Cakraningrat, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Satreskrim Polres setempat, akhirnya berhasil mengamankan pencuri barang peninggalan dinasti tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (22/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu dini hari saat hendak mencuri di rumah laundry, di Jl. Jokotole Bangkalan.

“Saat itu, timsus Satreskrim tengah patroli, dan dua pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Ketika dibawa ke tempat kos salah satu pelaku, ditemukan 3 piring kuno dan obeng belimbing.

Baca Juga :  RSUD Smart Pamekasan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional

“Obeng itu dipakai pelaku untuk mencongkel TKP,” beber Hafid.

Pelaku pencurian barang antik di Museum Cakraningrat ini berinisial HT (40) warga Pejagan.

Sementara, salah satu pelaku lainnya yang diamankan di rumah laundry, bukan pencurian di Museum Cakraningrat.

“Tapi di sejumlah titik TKP lainnya seperti di pertokoan,” ungkap Hafid.

Ia menjelaskan, tersangka HT ini bukan orang dalam di museum, seperti desas desus yang beredar selama ini.

Baca Juga :  Polsek Simokerto Bantah Lepas Pelaku Narkoba

“HT ini orang luar, mencuri dengan cara mencongkel jendela dan memang tidak terkunci,” terangnya.

Pertama yang diambil batang gamelan, laliu lonceng dan terakhir 3 piring dimasukkan kedalam tas.

Setelah itu, pelaku keluar lewat jendela yang sama dan barang barang dimasukkan kedalam karung.

Saat ini, polisi masih memburu barang bukti lain, karena pengakuan pelaku telah dijual ke barang rongsokan.

“Tersangka HT dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Berita Terbaru

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB

Caption: Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, (dok. regamedianews).

Nasional

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 22 Okt 2025 - 21:18 WIB