Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Hilangnya piring dan gamelan di Museum Cakraningrat, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Satreskrim Polres setempat, akhirnya berhasil mengamankan pencuri barang peninggalan dinasti tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (22/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu dini hari saat hendak mencuri di rumah laundry, di Jl. Jokotole Bangkalan.

“Saat itu, timsus Satreskrim tengah patroli, dan dua pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Ketika dibawa ke tempat kos salah satu pelaku, ditemukan 3 piring kuno dan obeng belimbing.

Baca Juga :  Warga Minta PAW Pj Kades Kepanjen Ditunda

“Obeng itu dipakai pelaku untuk mencongkel TKP,” beber Hafid.

Pelaku pencurian barang antik di Museum Cakraningrat ini berinisial HT (40) warga Pejagan.

Sementara, salah satu pelaku lainnya yang diamankan di rumah laundry, bukan pencurian di Museum Cakraningrat.

“Tapi di sejumlah titik TKP lainnya seperti di pertokoan,” ungkap Hafid.

Ia menjelaskan, tersangka HT ini bukan orang dalam di museum, seperti desas desus yang beredar selama ini.

Baca Juga :  Jadi Pengedar, Warga Kupang Surabaya Diciduk

“HT ini orang luar, mencuri dengan cara mencongkel jendela dan memang tidak terkunci,” terangnya.

Pertama yang diambil batang gamelan, laliu lonceng dan terakhir 3 piring dimasukkan kedalam tas.

Setelah itu, pelaku keluar lewat jendela yang sama dan barang barang dimasukkan kedalam karung.

Saat ini, polisi masih memburu barang bukti lain, karena pengakuan pelaku telah dijual ke barang rongsokan.

“Tersangka HT dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, mencoret foto anggota Polri yang dipecat sebagai tanda pemberhentian tidak dengan hormat, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat

Rabu, 12 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama Kalapas dan Kajari Pamekasan usai agenda silaturahmi, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Rabu, 12 Nov 2025 - 09:10 WIB