Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Sumenep,- Penggeledahan dan penyitaan aset milik Bang Alief oleh Polres Sumenep, dinilai janggal dan sarat kepentingan.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto menegaskan, proses penyidikan sesuai prosedur berlaku.

Ia menjelaskan, penyidikan berdasarkan KUHAP, serta UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.

“Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya, Minggu (26/10/25).

Menurut Agus, penggeledahan dan penyitaan aset, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38 dan 39 KUHAP.

“Dilengkapi surat perintah sah dari penyidik serta izin Pengadilan. Tidak ada tindakan diluar koridor hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Dendam Lama, Pemuda Asal Bangkalan Bunuh Kerabat Sendiri

Ia menyebut, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Dalam hal ini kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim,” beber Agus.

Dugaan tersebut, mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan.

“Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Agus juga menegaskan, penetapan status tersangka dan DPO, berdasarkan proses penyidikan yang obyektif.

Termasuk alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

Baca Juga :  Profiel Dwi Retno Sang Penipu Tuhan, Ternyata Mucikari

“Atas dasar itulah, kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini menegaskan, Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Jika keberatan, silakan disampaikan di Pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak pembelaan diri dan bantuan hukum,” tandasnya.

Agus mengatakan, penegakan hukum tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu.

“Akan tetapi, murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB