Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Sumenep,- Penggeledahan dan penyitaan aset milik Bang Alief oleh Polres Sumenep, dinilai janggal dan sarat kepentingan.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto menegaskan, proses penyidikan sesuai prosedur berlaku.

Ia menjelaskan, penyidikan berdasarkan KUHAP, serta UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya, Minggu (26/10/25).

Menurut Agus, penggeledahan dan penyitaan aset, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38 dan 39 KUHAP.

“Dilengkapi surat perintah sah dari penyidik serta izin Pengadilan. Tidak ada tindakan diluar koridor hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pernah Jadi Maling, Pria di Bangkalan Ini Beralih Jadi Pengedar

Ia menyebut, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Dalam hal ini kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim,” beber Agus.

Dugaan tersebut, mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan.

“Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Agus juga menegaskan, penetapan status tersangka dan DPO, berdasarkan proses penyidikan yang obyektif.

Termasuk alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

Baca Juga :  Kriminalitas di Sampang Didominasi Kasus Curanmor

“Atas dasar itulah, kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini menegaskan, Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Jika keberatan, silakan disampaikan di Pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak pembelaan diri dan bantuan hukum,” tandasnya.

Agus mengatakan, penegakan hukum tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu.

“Akan tetapi, murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB