Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Sumenep,- Penggeledahan dan penyitaan aset milik Bang Alief oleh Polres Sumenep, dinilai janggal dan sarat kepentingan.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto menegaskan, proses penyidikan sesuai prosedur berlaku.

Ia menjelaskan, penyidikan berdasarkan KUHAP, serta UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.

“Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya, Minggu (26/10/25).

Menurut Agus, penggeledahan dan penyitaan aset, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38 dan 39 KUHAP.

“Dilengkapi surat perintah sah dari penyidik serta izin Pengadilan. Tidak ada tindakan diluar koridor hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Beli Sabu Rp 100 Ribu, Wanita di Surabaya Berujung Masuk Bui

Ia menyebut, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Dalam hal ini kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim,” beber Agus.

Dugaan tersebut, mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan.

“Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Agus juga menegaskan, penetapan status tersangka dan DPO, berdasarkan proses penyidikan yang obyektif.

Termasuk alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar Jadi PR Satlantas Polres Sampang

“Atas dasar itulah, kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini menegaskan, Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Jika keberatan, silakan disampaikan di Pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak pembelaan diri dan bantuan hukum,” tandasnya.

Agus mengatakan, penegakan hukum tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu.

“Akan tetapi, murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB