Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Sumenep,- Penggeledahan dan penyitaan aset milik Bang Alief oleh Polres Sumenep, dinilai janggal dan sarat kepentingan.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto menegaskan, proses penyidikan sesuai prosedur berlaku.

Ia menjelaskan, penyidikan berdasarkan KUHAP, serta UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya, Minggu (26/10/25).

Menurut Agus, penggeledahan dan penyitaan aset, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38 dan 39 KUHAP.

“Dilengkapi surat perintah sah dari penyidik serta izin Pengadilan. Tidak ada tindakan diluar koridor hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Pamekasan Bakar Ribuan Barang Bukti

Ia menyebut, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Dalam hal ini kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim,” beber Agus.

Dugaan tersebut, mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan.

“Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Agus juga menegaskan, penetapan status tersangka dan DPO, berdasarkan proses penyidikan yang obyektif.

Termasuk alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

Baca Juga :  Bangun Zona Integritas, Lapas Narkotika Pamekasan Minta Dukungan Pengadilan

“Atas dasar itulah, kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini menegaskan, Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Jika keberatan, silakan disampaikan di Pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak pembelaan diri dan bantuan hukum,” tandasnya.

Agus mengatakan, penegakan hukum tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu.

“Akan tetapi, murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB