Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Pameksan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga di Kecamatan Tlanakan mengaku dimintai uang sekitar Rp150 ribu setelah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan dalih sebagai “biaya penarikan gesek”.

Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Tlanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap penerima, diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum mengaku pengurus pencairan dana bantuan.

Padahal, bantuan tersebut seharusnya diterima utuh tanpa potongan sesuai ketentuan pemerintah.

“Katanya untuk biaya penarikan, padahal sebelumnya tidak pernah ada seperti itu,” ungkap seorang penerima bantuan yang enggan disebut namanya, Rabu (5/11/25).

Ia mengaku takut melapor, karena khawatir akan memengaruhi pencairan bantuan pada tahap berikutnya.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Dianggap Takut Usut Kasus Pembangunan Rumah Tanpa IMB

Kasus tersebut menarik perhatian pengamat kebijakan publik lokal, Fajar Firmansyah.

Ia menilai, praktik itu merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi pola penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial.

“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun, untuk menarik biaya dari penerima bantuan sosial,” kata Fajar.

“Jika benar nominalnya hingga puluhan ribu rupiah per orang, ini masuk kategori pungli,” ujarnya.

Menurut Fajar, temuan dugaan pungutan tersebut perlu ditangani secara serius.

Baca Juga :  Tahun 2017, Indeks Kualitas Air Sungai Di Sumenep Menurun

Ia menyebut adanya indikasi praktik sistematis yang harus segera ditelusuri aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal pungli, tetapi perampasan hak masyarakat miskin. Jika terbukti ada pihak yang bermain, mereka harus diproses hukum,” tegasnya.

Fajar juga mendesak Dinas Sosial, turun langsung memeriksa tata kelola penyaluran bantuan di Kecamatan Tlanakan.

Dana bantuan sosial tersebut, resmi dari negara untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Jika ada pihak yang memanfaatkannya, maka itu bentuk penyimpangan dan harus dihentikan,” pungkasnya.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB