Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Tak butuh lama, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran pria di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pembunuhan sadis di Desa Lesong Daya Batumarmar itu, sempat membuat geger masyarakat.

Pasalnya, video korban dalam kondisi mengenaskan, sekejab viral di sejumlah media sosial.

Informasi dihimpun rega media news, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/11/25) malam, sekira pukul 18:00 wib.

Usut diusut, korban diketahui berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku terungkap.

“Pelaku seorang pria berinisial N (36) dan perempuan inisial S (30),” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/11).

Doni mengungkapkan, tempat tinggal korban masih satu desa dengan pelaku, yakni di Bira Timur.

“Pengakuan pelaku, nekat melakukan pembunuhan terhadap M,  karena cemburu,” ujarnya.

Pelaku mengetahui, korban mempunyai hubungan asmara dengan istri pelaku (inisial S).

“Tidak lain, S juga terlibat atas pembunuhan ini. Jadi, sebelumnya sudah direncanakan,” ungkap Doni.

Pelaku utama yakni N, menyuruh S agar mengajak korban (M) untuk ketemuan di lokasi kejadian.

“Selanjutnya, N membunuh M dengan cara dibacok. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban lalu dibakar,” jelasnya.

Saat mengeksekusi korban, imbuh Doni, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Sajam tersebut sebagai barang bukti, di TKP kami juga mengamankan mobil Daihatsu Sigra milik korban,” terangnya.

Selain itu, polisi mengamankan Handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi.

Baca Juga :  Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Doni.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB