Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Tak butuh lama, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran pria di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pembunuhan sadis di Desa Lesong Daya Batumarmar itu, sempat membuat geger masyarakat.

Pasalnya, video korban dalam kondisi mengenaskan, sekejab viral di sejumlah media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi dihimpun rega media news, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/11/25) malam, sekira pukul 18:00 wib.

Usut diusut, korban diketahui berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku terungkap.

“Pelaku seorang pria berinisial N (36) dan perempuan inisial S (30),” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/11).

Doni mengungkapkan, tempat tinggal korban masih satu desa dengan pelaku, yakni di Bira Timur.

“Pengakuan pelaku, nekat melakukan pembunuhan terhadap M,  karena cemburu,” ujarnya.

Pelaku mengetahui, korban mempunyai hubungan asmara dengan istri pelaku (inisial S).

“Tidak lain, S juga terlibat atas pembunuhan ini. Jadi, sebelumnya sudah direncanakan,” ungkap Doni.

Pelaku utama yakni N, menyuruh S agar mengajak korban (M) untuk ketemuan di lokasi kejadian.

“Selanjutnya, N membunuh M dengan cara dibacok. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban lalu dibakar,” jelasnya.

Saat mengeksekusi korban, imbuh Doni, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Sajam tersebut sebagai barang bukti, di TKP kami juga mengamankan mobil Daihatsu Sigra milik korban,” terangnya.

Selain itu, polisi mengamankan Handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi.

Baca Juga :  Tepati Janji, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pedofilia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Doni.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB