Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Tak butuh lama, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran pria di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pembunuhan sadis di Desa Lesong Daya Batumarmar itu, sempat membuat geger masyarakat.

Pasalnya, video korban dalam kondisi mengenaskan, sekejab viral di sejumlah media sosial.

Informasi dihimpun rega media news, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/11/25) malam, sekira pukul 18:00 wib.

Usut diusut, korban diketahui berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku terungkap.

“Pelaku seorang pria berinisial N (36) dan perempuan inisial S (30),” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/11).

Doni mengungkapkan, tempat tinggal korban masih satu desa dengan pelaku, yakni di Bira Timur.

“Pengakuan pelaku, nekat melakukan pembunuhan terhadap M,  karena cemburu,” ujarnya.

Pelaku mengetahui, korban mempunyai hubungan asmara dengan istri pelaku (inisial S).

“Tidak lain, S juga terlibat atas pembunuhan ini. Jadi, sebelumnya sudah direncanakan,” ungkap Doni.

Pelaku utama yakni N, menyuruh S agar mengajak korban (M) untuk ketemuan di lokasi kejadian.

“Selanjutnya, N membunuh M dengan cara dibacok. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban lalu dibakar,” jelasnya.

Saat mengeksekusi korban, imbuh Doni, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Sajam tersebut sebagai barang bukti, di TKP kami juga mengamankan mobil Daihatsu Sigra milik korban,” terangnya.

Selain itu, polisi mengamankan Handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi.

Baca Juga :  Parkir Liar di Puskesmas Kedungdung Tetap Beroperasi, Pihak Terkait Diam Ditempat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Doni.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB