Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahan 41 Barang Bukti (BB) perkara pidana umum yang inkracht.

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri Forkopimda ini, digelar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (19/11/25) siang.

Pemusnahan BB tersebut, merupakan hasil penanganan perkara yang selesai sejak bulan Juli hingga November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Pamekasan melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan agenda rutin.

Baca Juga :  Tahun 2018 Banyak Sekolah Rusak di Sampang, Kali Ini SDN Moktesareh 1

“Kami laksanakan dua kali dalam setahun,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemusnahan BB itu tindak lanjut dari perkara yang tmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kata Ardian, kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan memberantas tindak kejahatan.

“Sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Adapun BB yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu seberat 151,58 gram, 1.393 butir pil logo ‘Y’, serta 16 botol alat hisap.

Baca Juga :  Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara

Selain itu turut dimusnahkan 4 buah timbangan, 9 korek api, 27 potong pakaian dan 3 flashdisk.

“Ada juga kartu ATM, 17 unit handphone, serta 2 senjata tajam,” beber Ardian.

Dengan pemusnahan tersebut, setiap barang bukti yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Hal ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan,” tegas Ardian.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB