Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahan 41 Barang Bukti (BB) perkara pidana umum yang inkracht.

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri Forkopimda ini, digelar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (19/11/25) siang.

Pemusnahan BB tersebut, merupakan hasil penanganan perkara yang selesai sejak bulan Juli hingga November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Pamekasan melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan agenda rutin.

Baca Juga :  Family Gathering, Wujudkan Kecamatan Robatal Cerah

“Kami laksanakan dua kali dalam setahun,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemusnahan BB itu tindak lanjut dari perkara yang tmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kata Ardian, kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan memberantas tindak kejahatan.

“Sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Adapun BB yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu seberat 151,58 gram, 1.393 butir pil logo ‘Y’, serta 16 botol alat hisap.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Kunjungi Posko PPKM Aceh Selatan

Selain itu turut dimusnahkan 4 buah timbangan, 9 korek api, 27 potong pakaian dan 3 flashdisk.

“Ada juga kartu ATM, 17 unit handphone, serta 2 senjata tajam,” beber Ardian.

Dengan pemusnahan tersebut, setiap barang bukti yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Hal ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan,” tegas Ardian.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB