Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan serius.

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat ada seribu lebih perkara.

Yakni, sebanyak 1.290 wanita resmi menyandang status sebagai janda, setelah perkara mereka diputus.

Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abd Rahman mengungkapkan, jumlah perkara yang masuk tahun ini tergolong tinggi.

“Dari total kasus, 1.290 perkara telah diputus, sementara 368 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Baca Juga :  Manusia Silver Tenggelam di Sungai Sampang

Data menunjukkan, istri menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perpisahan.

“Gugatan cerai (oleh istri) ada 904 perkara, permohonan talak (oleh suami) sebanyak 386 kasus,” jelas Rahman, dilansir dari salah satu media online, Rabu (19/11).

Ia mengungkapkan, penyebab utama dari ribuan perceraian adalah pertengkaran berkepanjangan.

“Sangat mendomimasi, dengan jumlah 1.231 kasus,” bebernya kepada awak media.

Selain itu, ungkap Rahman, terdapat beberapa faktor lain, seperti  poligami tercatat sebanyak 5 kasus.

Baca Juga :  RSUD Smart Pamekasan Kini Buka Layanan Penyakit Jantung

“Pasangan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 2 kasus,” imbuhnya.

Faktor eksternal seperti hukuman penjara dan penyalahgunaan zat adiktif, juga turut memicu keretakan rumah tangga.

Meskipun angka perceraian tinggi, imbuh Rahman, proses hukum tidak langsung memutus perkara.

Pihaknya selalu memberikan ruang mediasi lebih dulu, selama kedua pihak hadir di persidangan.

“Jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, barulah perkara kami proses hingga putusan akhir sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB