Sampang,- Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan serius.
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat ada seribu lebih perkara.
Yakni, sebanyak 1.290 wanita resmi menyandang status sebagai janda, setelah perkara mereka diputus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abd Rahman mengungkapkan, jumlah perkara yang masuk tahun ini tergolong tinggi.
“Dari total kasus, 1.290 perkara telah diputus, sementara 368 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Data menunjukkan, istri menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perpisahan.
“Gugatan cerai (oleh istri) ada 904 perkara, permohonan talak (oleh suami) sebanyak 386 kasus,” jelas Rahman, dilansir dari salah satu media online, Rabu (19/11).
Ia mengungkapkan, penyebab utama dari ribuan perceraian adalah pertengkaran berkepanjangan.
“Sangat mendomimasi, dengan jumlah 1.231 kasus,” bebernya kepada awak media.
Selain itu, ungkap Rahman, terdapat beberapa faktor lain, seperti poligami tercatat sebanyak 5 kasus.
“Pasangan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 2 kasus,” imbuhnya.
Faktor eksternal seperti hukuman penjara dan penyalahgunaan zat adiktif, juga turut memicu keretakan rumah tangga.
Meskipun angka perceraian tinggi, imbuh Rahman, proses hukum tidak langsung memutus perkara.
Pihaknya selalu memberikan ruang mediasi lebih dulu, selama kedua pihak hadir di persidangan.
“Jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, barulah perkara kami proses hingga putusan akhir sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










