Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Inisial AY asal warga Pangelen, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, pria 35 tahun ini mencuri sepeda motor di Pangarengan, pada Rabu (29/10/25) dini hari lalu.

Akibat perbuatannya, AY kini dijebloskan dan merasakan pengapnya Hotel Prodeo Polres setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas penangkapan AY.

“Dia pelaku pencurian motor Honda Beat milik warga Pangarengan,” ujarnya, Kamis (20/11) sore.

Ia menerangkan, AY berhasil ditangkap Satreskrim pada Selasa (18/11) kemarin, di rumahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

“Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Eks Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya, Honda Stylo.

“Diparkir di halaman rumah, berjejer dengan motor Honda Beat, saat itu korban baru pulang dari counter Hp miliknya,” jelas Eko.

Padahal, pintu pagar besi rumah korban sudah digembok, namun berhasil dirusak pelaku.

“Saat itu korban ke kamar mandi, ketika kembali ke kamar terdengar suara, tapi oleh korban dihiraukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Di Bangkalan, Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas

Selang kemudian, ungkap Eko, korban mendengar suara sepeda motor Honda Beat menyala.

“Ketika dicek ternyata benar, motor itu langsung dibawa kabur pelaku, tapi gagal dikejar,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Sampang.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap pelaku inisial AY ini,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, tegas Pama berpangkat tiga balok dipundak, AY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

“Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Eko kepada regamedianews.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB