Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Inisial AY asal warga Pangelen, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, pria 35 tahun ini mencuri sepeda motor di Pangarengan, pada Rabu (29/10/25) dini hari lalu.

Akibat perbuatannya, AY kini dijebloskan dan merasakan pengapnya Hotel Prodeo Polres setempat.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas penangkapan AY.

“Dia pelaku pencurian motor Honda Beat milik warga Pangarengan,” ujarnya, Kamis (20/11) sore.

Ia menerangkan, AY berhasil ditangkap Satreskrim pada Selasa (18/11) kemarin, di rumahnya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Evaluasi 111 PJ Kepala Desa

“Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Eks Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya, Honda Stylo.

“Diparkir di halaman rumah, berjejer dengan motor Honda Beat, saat itu korban baru pulang dari counter Hp miliknya,” jelas Eko.

Padahal, pintu pagar besi rumah korban sudah digembok, namun berhasil dirusak pelaku.

“Saat itu korban ke kamar mandi, ketika kembali ke kamar terdengar suara, tapi oleh korban dihiraukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bocah Sampang Tewas Didalam Kubangan Sungai

Selang kemudian, ungkap Eko, korban mendengar suara sepeda motor Honda Beat menyala.

“Ketika dicek ternyata benar, motor itu langsung dibawa kabur pelaku, tapi gagal dikejar,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Sampang.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap pelaku inisial AY ini,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, tegas Pama berpangkat tiga balok dipundak, AY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

“Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Eko kepada regamedianews.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB