Sampang,- Aksi dua anggota Satlantas Polres Sampang, Aipda Agus Sugianto dan Briptu Jhony Dian Pranata, patut diacungi jempol.
Pasalnya, Polisi Lalulintas (Polantas) ini berhasil menangkap pria yang diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor.
Informasi dihimpun regamedianews, sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula, pelaku mengendarai motor itu dari arah barat ke arah utara, melintasi Pos Polisi simpang tiga jalan Jaksa Agung Suprapto.
Namun nahas, pelarian pelaku akhirnya keok ditangan Polantas, tepatnya di persawahan Desa Keramat Kecamatan Kedungdung, Rabu (26/11/25) siang.
Saat mengejar pelaku, dua Polantas tersebut dibantu oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres dan Polsek setempat.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan oleh anggota Satlantas.
“Pelaku berinisial M (37), warga Dusun Banrokem, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal,” ujarnya kepada awak media ini, Rabu (26/11) sore.
Eko mengungkapkan, sebelumnya anggota Satlantas tersebut mendapat pesan whatsapp dari Resmob.
“Isi pesannya, ditengarai ada hasil tindak pidana curanmor TKP wilayah Polresta Kediri kendaraannya menuju Sampang,” jelasnya.
Dikarenakan kendaraan dilengkapi GPS, sehingga bisa dilacak kemanapun kendaraan itu bergerak.
“Hasil informasi, saat Polantas patroli Operasi Zebra, melihat ciri-ciri kendaraan dimaksud yakni sepeda motor Honda Beat,” ungkap Eko.
Tidak menunggu lama, dua anggota Polantas langsung tancap gas mengejar kedaraan tersebut ke arah Kendungdung.
“Tak lupa, mereka juga meminta bantuan Polsek jajaran untuk melakukan penghadangan,” imbuhnya.
Alhasil, kata Eko, dengan upaya kejar-kejaran anggota Satlantas berhasil mengamankan pelaku berinsial M.
“Saat itu juga, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke unit piket Satreskrim untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










