Sampang,- Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam hal ini, terkait penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila dan pelecehan seksual nonfisik.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap inisial DWP (46), seorang guru di Sampang Madura Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usut diusut, pelaku berinisial BT (38), warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang.
Informasi dihimpun regamedianews, BT ditangkap anggota Satreskrim di wilayah Kecamatan Camplong, Kamis (4/12/2025) siang.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 21 April 2025 lalu,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Eko, Satreskrim telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ITE.
“Mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dan/atau pelecehan seksual nonfisik,” jelasnya.
Pama Polres Sampang ini menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
Yakni ketika korban DWP yang merupakan seorang guru, menerima pesan WhatsApp (WA) dari pelaku BT.
“Pesan WA_nya berisi ancaman akan diberitakan di media,” jelasnya kepada awak media ini.
Keesokan harinya, Jumat 10 Januari 2025, ancaman tersebut meningkat menjadi pelecehan seksual nonfisik.
Pelaku mengirimkan pesan WA berisi kata-kata jorok yang menyebut alat reproduksi manusia.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengirimkan voice note dengan muatan yang sama,” beber Eko.
Puncaknya, pada hari yang sama, korban mendapat pesan dari temannya, berupa link berita online yang beredar di grup WA SMPN 1 Camplong.
“Judulnya: ‘DUGAAN PEMALAKAN OLEH OKNUM GURU BK DI SMP 1 CAMPLONG’. Sehari kemudian, link berita serupa kembali beredar,” terangnya.
Merasa harga dirinya dilecehkan dan nama baiknya dicemarkan, korban DWP lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Atas kasus ini, imbuh Eko, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Antara lain, satu lembar screenshot percakapan WA antara korban dan pelaku, serta satu buah flashdisk berisi pesan voice note WA berdurasi 38 detik,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tegas mantan Kapolsek Ketapang ini, tersangka inisial BT dijerat dengan Pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Juga dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelasnya.
Eko menambahkan, saat ini tersangka inisial BT telah ditahan di Rutan Polres Sampang.
“Sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










