Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Sampang,- Kepolisian Resor Sampang kembali mengamankan satu dari tiga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Kasus pencabulan dan persetubuhan (pemerkosaan) ini menjadi perhatian serius, setelah viral di media sosial.

“Jadi atensi khusus, karena perkaranya viral di medsos,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/12/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban berinisial NQ (13), seorang pelajar asal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Peristiwa miris ini terjadi pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu, di area persawahan di kecamatan setempat.

Kronologi singkatnya, jelas Eko, berawal saat korban sedang membantu persiapan acara pengajian di pondok.

Di lokasi tersebut, korban NQ diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku berinisial S.

“Korban mengiyakan ajakan S, kemudian mereka pergi ke lapangan dengan berboncengan sepeda motor,” terang Eko.

Baca Juga :  DPO Maling Motor dan Sapi Ditembak Polisi

Tak lama setelah mereka tiba, dua pelaku lain, inisial H dan AR (15) datang berjalan kaki.

Tiba-tiba, korban langsung disergap dari belakang menggunakan sarung oleh S, dipaksa ditidurkan di lapangan.

“Secara bergantian S, H dan AR melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ungkap Eko kepada regamedianews.

Usai melakukan perbuatannya, para pelaku menyuruh korban NQ kembali ke pondok dengan berjalan kaki.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan takut bertemu dengan orang tidak dikenal,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata Eko, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku AR ditangkap di sekolahnya, di salah satu SMP di Kecamatan Omben, pada Jumat (5/12) kemarin,” bebernya.

Saat itu juga, pelaku AR langsung dibawa ke Mako Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dicurigai Mencuri, Warga Sampang Tangkap Pemuda Pamekasan

Sementara itu, dua pelaku lain yakni S (19) dan H (20), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua pelaku tersebut masih kami buru,” tegas mantan Kapolsek Ketapang ini.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Eko.

Pelaku dewasa terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Untuk pelaku anak, ancaman pidana penjaranya paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Senin, 8 Des 2025 - 14:02 WIB

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB