Sampang,- Kepolisian Resor Sampang kembali mengamankan satu dari tiga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Kasus pencabulan dan persetubuhan (pemerkosaan) ini menjadi perhatian serius, setelah viral di media sosial.
“Jadi atensi khusus, karena perkaranya viral di medsos,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/12/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban berinisial NQ (13), seorang pelajar asal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Peristiwa miris ini terjadi pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu, di area persawahan di kecamatan setempat.
Kronologi singkatnya, jelas Eko, berawal saat korban sedang membantu persiapan acara pengajian di pondok.
Di lokasi tersebut, korban NQ diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku berinisial S.
“Korban mengiyakan ajakan S, kemudian mereka pergi ke lapangan dengan berboncengan sepeda motor,” terang Eko.
Tak lama setelah mereka tiba, dua pelaku lain, inisial H dan AR (15) datang berjalan kaki.
Tiba-tiba, korban langsung disergap dari belakang menggunakan sarung oleh S, dipaksa ditidurkan di lapangan.
“Secara bergantian S, H dan AR melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ungkap Eko kepada regamedianews.
Usai melakukan perbuatannya, para pelaku menyuruh korban NQ kembali ke pondok dengan berjalan kaki.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan takut bertemu dengan orang tidak dikenal,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata Eko, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku AR ditangkap di sekolahnya, di salah satu SMP di Kecamatan Omben, pada Jumat (5/12) kemarin,” bebernya.
Saat itu juga, pelaku AR langsung dibawa ke Mako Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua pelaku lain yakni S (19) dan H (20), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua pelaku tersebut masih kami buru,” tegas mantan Kapolsek Ketapang ini.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Eko.
Pelaku dewasa terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
“Untuk pelaku anak, ancaman pidana penjaranya paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










