Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Sampang,- Kepolisian Resor Sampang kembali mengamankan satu dari tiga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Kasus pencabulan dan persetubuhan (pemerkosaan) ini menjadi perhatian serius, setelah viral di media sosial.

“Jadi atensi khusus, karena perkaranya viral di medsos,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/12/25).

Korban berinisial NQ (13), seorang pelajar asal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Peristiwa miris ini terjadi pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu, di area persawahan di kecamatan setempat.

Kronologi singkatnya, jelas Eko, berawal saat korban sedang membantu persiapan acara pengajian di pondok.

Di lokasi tersebut, korban NQ diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku berinisial S.

“Korban mengiyakan ajakan S, kemudian mereka pergi ke lapangan dengan berboncengan sepeda motor,” terang Eko.

Baca Juga :  Penganiayaan di Pasar Bungkak, Polres Sampang Panggil Saksi

Tak lama setelah mereka tiba, dua pelaku lain, inisial H dan AR (15) datang berjalan kaki.

Tiba-tiba, korban langsung disergap dari belakang menggunakan sarung oleh S, dipaksa ditidurkan di lapangan.

“Secara bergantian S, H dan AR melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ungkap Eko kepada regamedianews.

Usai melakukan perbuatannya, para pelaku menyuruh korban NQ kembali ke pondok dengan berjalan kaki.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan takut bertemu dengan orang tidak dikenal,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata Eko, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku AR ditangkap di sekolahnya, di salah satu SMP di Kecamatan Omben, pada Jumat (5/12) kemarin,” bebernya.

Saat itu juga, pelaku AR langsung dibawa ke Mako Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Perketat Ops Prokes

Sementara itu, dua pelaku lain yakni S (19) dan H (20), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua pelaku tersebut masih kami buru,” tegas mantan Kapolsek Ketapang ini.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Eko.

Pelaku dewasa terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Untuk pelaku anak, ancaman pidana penjaranya paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB