Madura,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura berkomitmen dalam memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Komitmen tersebut, diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), di Hotel Front One Pamekasan, Rabu (10/12/25).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, seluruh biaya pengobatan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya sesuai dengan indikasi medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh biaya pengobatan pasien kecelakaan kerja yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung sepenuhnya sesuai dengan indikasi medis,” tegasnya.
Indriyatno menyebutkan, terdapat 3 rumah sakit dan 22 Puskesmas di Kabupaten Sampang yang menjadi mitra PLKK.
Daftar fasilitas tersebut meliputi:
Rumah Sakit
1. RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang
2. RSUD Ketapang
3. Rumah Sakit Sukma Wijaya
Puskesmas
1. Puskesmas Banjar
2. Puskesmas Banyuanyar
3. Puskesmas Banyuates
4. Puskesmas Batulenger
5. Puskesmas Bringkoning
6. Puskesmas Bunten Barat
7. Puskesmas Camplong
8. Puskesmas Jrengik
9. Puskesmas Jrangoan
10. Puskesmas Kamoning
11. Puskesmas Karang Penang
12. Puskesmas Kedungdung
13. Puskesmas Ketapang
14. Puskesmas Mandangin
15. Puskesmas Omben
16. Puskesmas Pangarengan
17. Puskesmas Robatal
18. Puskesmas Sreseh
19. Puskesmas Tambelangan
20. Puskesmas Tamberu Barat
21. Puskesmas Tanjung
22. Puskesmas Torjun
Kerja sama tersebut, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan layanan medis kecelakaan kerjadan penyakit akibat kerja melalui fasilitas PLKK.
“Kerja sama ini bertujuan memperluas layanan bagi pekerjaformal maupun informal di rumah sakit dan puskesmas mitra kami,” tandasnya.
Cakupan Perlindungan : Dari Kecelakaan Kerja hingga PenyakitAkibat Kerja
Perjanjian kerja sama ini tidak hanya mencakup kecelakaan kerjadi tempat kerja, tetapi juga :
• Kecelakaan tunggal saat berangkat dan pulang kerja
• Penyakit Akibat Kerja (PAK)
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi e-PLKK yang digunakan rumah sakit untuk memeriksa keaktifan kepesertaanserta penagihan biaya pengobatan.
“Apabila status kepesertaantidak aktif, maka biaya pengobatan akan dibebankan kepadapasien,” jelasnya.
Indriyatno menegaskan, pengajuan klaim harus disertaikronologis kejadian dari saksi, perusahaan, atau keluarga (khusus peserta informal seperti pedagang, nelayan, dan pengemudi ojek).
Walaupun terdapat santunan dari Jasa Raharja untuk kecelakaanlalu lintas non-tunggal, BPJS Ketenagakerjaan tetap memprosesklaim sesuai ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Jika bukan kecelakaan kerja, pembiayaan akan dialihkan ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan Madura menyiapkan empat langkah strategisutama :
1. Peningkatan fasilitas dan jaringan PLKK memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan agar akses layanan menjadi lebih mudah.
2. Penguatan sistem digitalisasi layanan
mengoptimalkan aplikasi dan platform digital, untuk mempercepat pelaporan dan penanganan kasus kecelakaan kerja.
3. Peningkatan kapasitas tenaga medis dan petugas layanan
Melakukan pelatihan berkala, agar tenaga medis dan petugasmemahami prosedur terbaru penanganan kecelakaan kerja.
4. Edukasi dan sosialisasi kepada peserta
memberikan informasi yang lebih luas mengenai hak-hak pekerja dan tata cara memperoleh layanan PLKK.
“Tahun 2026 menjadi momentum bagi kami untuk semakin memperkuat sistem dan kualitas layanan. Kami ingin memastikan peserta mendapatkan perlindungan maksimal dan layanancepat,” ucap Indriyatno.
Komitmen untuk perlindungan tenaga kerja
Indriyatno menegaskan, BPJS Ketenagakerjaanmemegang peran penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai program, seperti :
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
• Jaminan Kematian (JKM)
• Jaminan Hari Tua (JHT)
• Jaminan Pensiun (JP)
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Melalui program JKK, peserta mendapatkan manfaat berupaperawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga pelatihanvokasional bagi peserta yang mengalami disabilitas.
Dengan adanya perluasan jaringan PLKK, imbuh Indriyatno, tenaga kerja dapatmemperoleh penanganan dengan cepat dan tanpa dibebani biaya.
“Kami berharap seluruh pekerja, baik formal maupuninformal, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena setiap pekerjaan memiliki risiko yang sama,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










