BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Madura,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura berkomitmen dalam memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Komitmen tersebut, diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), di Hotel Front One Pamekasan, Rabu (10/12/25).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, seluruh biaya pengobatan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya sesuai dengan indikasi medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh biaya pengobatan pasien kecelakaan kerja yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung sepenuhnya sesuai dengan indikasi medis,” tegasnya.

Indriyatno menyebutkan, terdapat 3 rumah sakit dan 22 Puskesmas di Kabupaten Sampang yang menjadi mitra PLKK.

Daftar fasilitas tersebut meliputi:

Rumah Sakit
1. RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang
2. RSUD Ketapang
3. Rumah Sakit Sukma Wijaya

Puskesmas
1. Puskesmas Banjar
2. Puskesmas Banyuanyar
3. Puskesmas Banyuates
4. Puskesmas Batulenger
5. Puskesmas Bringkoning
6. Puskesmas Bunten Barat
7. Puskesmas Camplong
8. Puskesmas Jrengik
9. Puskesmas Jrangoan
10. Puskesmas Kamoning
11. Puskesmas Karang Penang
12. Puskesmas Kedungdung
13. Puskesmas Ketapang
14. Puskesmas Mandangin
15. Puskesmas Omben
16. Puskesmas Pangarengan
17. Puskesmas Robatal
18. Puskesmas Sreseh
19. Puskesmas Tambelangan
20. Puskesmas Tamberu Barat
21. Puskesmas Tanjung
22. Puskesmas Torjun

Baca Juga :  Marak Perampasan Mobil di Jalan, Pengacara Rio Desak Polisi Dapat Menindak

Kerja sama tersebut, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan layanan medis kecelakaan kerjadan penyakit akibat kerja melalui fasilitas PLKK.

“Kerja sama ini bertujuan memperluas layanan bagi pekerjaformal maupun informal di rumah sakit dan puskesmas mitra kami,” tandasnya.

Cakupan Perlindungan : Dari Kecelakaan Kerja hingga PenyakitAkibat Kerja

Perjanjian kerja sama ini tidak hanya mencakup kecelakaan kerjadi tempat kerja, tetapi juga :

• Kecelakaan tunggal saat berangkat dan pulang kerja
• Penyakit Akibat Kerja (PAK)

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi e-PLKK yang digunakan rumah sakit untuk memeriksa keaktifan kepesertaanserta penagihan biaya pengobatan.

“Apabila status kepesertaantidak aktif, maka biaya pengobatan akan dibebankan kepadapasien,” jelasnya.

Indriyatno menegaskan, pengajuan klaim harus disertaikronologis kejadian dari saksi, perusahaan, atau keluarga (khusus peserta informal seperti pedagang, nelayan, dan pengemudi ojek).

Walaupun terdapat santunan dari Jasa Raharja untuk kecelakaanlalu lintas non-tunggal, BPJS Ketenagakerjaan tetap memprosesklaim sesuai ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Jika bukan kecelakaan kerja, pembiayaan akan dialihkan ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dalam rangka memperkuat perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan Madura menyiapkan empat langkah strategisutama :

1. Peningkatan fasilitas dan jaringan PLKK memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan agar akses layanan menjadi lebih mudah.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Lantik 10 Pejabat Struktural, Berikut Daftarnya

2. Penguatan sistem digitalisasi layanan
mengoptimalkan aplikasi dan platform digital, untuk mempercepat pelaporan dan penanganan kasus kecelakaan kerja.

3. Peningkatan kapasitas tenaga medis dan petugas layanan
Melakukan pelatihan berkala, agar tenaga medis dan petugasmemahami prosedur terbaru penanganan kecelakaan kerja.

4. Edukasi dan sosialisasi kepada peserta
memberikan informasi yang lebih luas mengenai hak-hak pekerja dan tata cara memperoleh layanan PLKK.

“Tahun 2026 menjadi momentum bagi kami untuk semakin memperkuat sistem dan kualitas layanan. Kami ingin memastikan peserta mendapatkan perlindungan maksimal dan layanancepat,” ucap Indriyatno.

Komitmen untuk perlindungan tenaga kerja
Indriyatno menegaskan, BPJS Ketenagakerjaanmemegang peran penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai program, seperti :

• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
• Jaminan Kematian (JKM)
• Jaminan Hari Tua (JHT)
• Jaminan Pensiun (JP)
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Melalui program JKK, peserta mendapatkan manfaat berupaperawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga pelatihanvokasional bagi peserta yang mengalami disabilitas.

Dengan adanya perluasan jaringan PLKK, imbuh Indriyatno, tenaga kerja dapatmemperoleh penanganan dengan cepat dan tanpa dibebani biaya.

“Kami berharap seluruh pekerja, baik formal maupuninformal, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena setiap pekerjaan memiliki risiko yang sama,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB