25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Pamekasan,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mencatat momen penting pada hari Senin, 15 Desember 2025.

Sebanyak 25 narapidana / warga binaan resmi menyelesaikan masa pembinaan dan kembali menghirup udara bebas.

Dari jumlah tersebut, mayoritas yaitu 24 orang, dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Sementara 1 orang narapidana (napi) bebas karena Habis Masa Pidana (HMP).

Pembebasan ini, hasil pelaksanaan hak integrasi yang merupakan komitmen Lapas memberikan kesempatan kedua.

“Mereka yang bebas adalah napi yang telah melalui serangkaian penilaian,” ujar Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan.

Baca Juga :  Hindari Banjir di Sampang, Ini Rute Arah Surabaya-Pamekasan

Selain itu, napi yang menunjukkan perilaku baik, serta memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif.

“Selain pemenuhan hak, pelaksanaan program PB ini juga memiliki dampak besar,” ungkapnya, Senin (15/12).

Kusnan menjelaskan, program ini menjadi solusi nyata untuk mengatasi masalah overkapasitas Lapas.

“Sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Kusnan menegaskan, pembebasan tersebut bukti keberhasilan proses pembinaan.

Pembebasan ini, bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya.

Baca Juga :  Penangguhan Penahanan, Polres Sampang Segera Limpahkan Berkas Kepsek Cabul Ke JPU

“Namun, apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan yang berlaku,” ujar Kusnan.

Ia juga berpesan, agar para mantan warga binaan ini dapat memulai hidup baru dengan semangat positif.

“Menjauhi lingkungan negatif dan diterima kembali oleh keluarga serta masyarakat,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan yang profesional.

“Tentunya juga transparan dan mendukung penuh program percepatan kementerian,” pungkas Kusnan.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB