Pamekasan,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mencatat momen penting pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Sebanyak 25 narapidana / warga binaan resmi menyelesaikan masa pembinaan dan kembali menghirup udara bebas.
Dari jumlah tersebut, mayoritas yaitu 24 orang, dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara 1 orang narapidana (napi) bebas karena Habis Masa Pidana (HMP).
Pembebasan ini, hasil pelaksanaan hak integrasi yang merupakan komitmen Lapas memberikan kesempatan kedua.
“Mereka yang bebas adalah napi yang telah melalui serangkaian penilaian,” ujar Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan.
Selain itu, napi yang menunjukkan perilaku baik, serta memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif.
“Selain pemenuhan hak, pelaksanaan program PB ini juga memiliki dampak besar,” ungkapnya, Senin (15/12).
Kusnan menjelaskan, program ini menjadi solusi nyata untuk mengatasi masalah overkapasitas Lapas.
“Sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Kusnan menegaskan, pembebasan tersebut bukti keberhasilan proses pembinaan.
Pembebasan ini, bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya.
“Namun, apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan yang berlaku,” ujar Kusnan.
Ia juga berpesan, agar para mantan warga binaan ini dapat memulai hidup baru dengan semangat positif.
“Menjauhi lingkungan negatif dan diterima kembali oleh keluarga serta masyarakat,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan yang profesional.
“Tentunya juga transparan dan mendukung penuh program percepatan kementerian,” pungkas Kusnan.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










