Sampang,- Aparat kepolisian tidak akan main-main dalam menjaga ketertiban malam pergantian tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kepolisian Resor (Polres) Sampang secara resmi mengeluarkan maklumat larangan keras bagi masyarakat.
Khususnya kepada yang berniat melakukan konvoi kendaraan, menggunakan knalpot brong, serta menyalakan petasan.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
Ia menekankan, langkah ini diambil demi menjamin keamanan dan memastikan situasi di Sampang tetap kondusif.
“Kami pastikan akan ada tindakan hukum, bagi siapa saja yang mengabaikan aturan tersebut,” tegasnya.
Eko juga menegaskan, pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong akan langsung ditindak di tempat.
“Kami tidak segan menerapkan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ,” ujarnya kepada Regamedianews, Minggu (28/12/2025).
Kata Eko, setiap pelanggar terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Selain alasan keamanan, Polres Sampang mengimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru secara berlebihan.
Larangan penggunaan petasan dan kembang api ini juga merupakan bentuk solidaritas dan empati, bagi korban bencana di Aceh dan Sumatera.
“Saat saudara-saudara kita di sana sedang berduka, sangat tidak bijak jika kita bersukaria secara berlebihan,” ungkap Eko.
Oleh sebab itu, ia meminta warga Sampang merayakan pergantian tahun baru dalam suasana khidmat.
Eks Kapolsek Ketapang ini menambahkan, pihaknya akan menyiagakan personel di berbagai titik strategis.
“Kami akan memantau pergerakan massa dan memastikan tidak ada aksi ugal-ugalan di jalanan,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










