Sampang,- Penanganan kasus dugaan penggelapan pajak daerah di RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang (RSMZ) Rp3,3 miliar, terus disorot.
Ketua ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan, Habib Yusuf, menuding Kejaksaan setempat terkesan sengaja mengulur waktu.
Ia menegaskan, korps Adhyaksa tersebut tidak punya alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka.
“Karena bukti kerugian negara sudah terpampang nyata,” ujar Habib Yusuf kepada Regamedianews, Senin (5/1/2026).
Maka dari itu, ia mendesak Kejari Sampang segera menetapkan aktor intelektual dibalik penggelapan dana tersebut.
“Inshaallah tanggal 15 Februari mendatang, saya minta ada tersangka. Kalau meleset, kita akan gelar demo besar-besaran,” tegasnya.
Habib Yusuf menilai, Kejari Sampang terjebak dalam prosedur yang berbelit-belit.
Menurutnya, tahap penyelidikan seharusnya sudah terlewati, karena sudah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
“Kasus ini sebenarnya sederhana, tapi dipersulit. Kenapa Kejari masih sibuk mengembangkan proses?,” sindirnya.
Pernyataan paling mengejutkan, Habib Yusuf menyinggung adanya dugaan relasi kekeluargaan yang menghambat proses hukum.
Ia menduga oknum di Kejari Sampang merasa dilematis, karena terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan.
“Mungkin Kejari mau menetapkan tersangka itu masih pikir-pikir. Makanya diulur-ulur dan isunya dialihkan ke BLUD,” ungkapnya.
Habib Yusuf mengingatkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke samping karena alasan kekeluargaan.
Ia menegaskan, ormas GAIB Perjuangan akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual berbaju oranye (tahanan).
Sebelumnya, Kepala Kejari Sampang Fadilah Hilmi menyatakan, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ia mengungkapkan fakta mengejutkan, bahwa nilai kerugian negara diprediksi akan jauh melampaui angka Rp3,3 miliar.
Fadilah membeberkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi di tahap penyidikan.
“Sementara di tahap penyelidikan sebelumnya mencapai 22 orang,” bebernya.
Namun, Fadilah masih enggan membeberkan nama tersangka, demi menjaga asas praduga tak bersalah.
“Kasus pajak itu bagian dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi pembuka,” ujarnya.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di lingkungan Kejari Sampang ini tidak akan gegabah memberikan statement.
“Tapi siapapun yang bersalah akan saya proses,” tegas Fadilah.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










