Sampang,- Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Ayyub, angkat bicara ihwal status hukum salah satu warganya, UA.
Pria berinisial UA, merupakan terduga pelaku penjambretan maut di Desa Plakpak Pamekasan, yang sempat santer disebut-sebut masih menjabat Kepala Dusun (Kasun).
Dengan nada bicara lugas dan tegas, Ayyub membantah kabar burung yang telanjur liar di jagat maya tersebut.
Ia menegaskan, bahwa UA bukan lagi bagian dari perangkat desa saat aksi kriminalitas itu dilakukan.
Ayyub membeberkan fakta, UA telah mengundurkan diri dari jabatannya per 31 Desember 2025 lalu.
Menurutnya, keputusan ini karena UA gagal memenuhi komitmen dan melanggar aturan kedisiplinan sebagai aparatur desa.
“Dia memang mantan Kasun, tapi statusnya sudah resmi mundur sebelum kasus itu terjadi,” ujar Ayyub, Minggu (11/1/2026).
Ia mengungkapkan, dari awal yang bersangkutan memang tidak komitmen dan tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang.
“Jadi, jangan sangkut pautkan lagi dengan pemerintahan desa,” tegasnya kepada Regamedianews.
Lebih lanjut ia menjelaskan, regenerasi di tingkat dusun tersebut sudah dilakukan jauh sebelum insiden kriminal di Pamekasan itu terjadi.
“Posisi yang ditinggalkan UA kini telah diisi sosok baru yang dianggap lebih kompeten dan disiplin,” bebernya.
Meski berusaha meluruskan status jabatan, Ayyub menegaskan, pihak desa tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan kriminal.
“Hal ini murni untuk menjaga marwah Pemdes Tlagah, agar tidak terkena getah dari dugaan perbuatan kriminal UA,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk memproses UA sesuai aturan yang berlaku.
Disisi lain, Ayyub meminta masyarakat jernih memisahkan antara perilaku individu dan institusi pemerintahan.
“Kalau soal hukum, silahkan diproses. Kami tidak membela kejahatan!. Namun, jangan sampai status yang kadaluwarsa itu dipelintir,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










