Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, diwawancara awak media usai aksi demonstrasi, (dok. Harry Rega Media).

Caption: Kabid Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, diwawancara awak media usai aksi demonstrasi, (dok. Harry Rega Media).

Sampang,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang, buka suara mengenai carut marut harga pupuk subsidi.

Hal ini merespons aspirasi mahasiswa, ihwal variasi harga pupuk yang ditemukan di tingkat lapangan, Rabu (14/1/2026).

Kabid Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin menjelaskan, sejauh ini distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan.

Mengenai laporan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), masyarakat diharapkan bisa menunjukkan bukti dan lokasi kiosnya.

“Perlu dipastikan kembali, apakah ada layanan tambahan seperti pengantaran sampai ke rumah,” ujarnya kepada awak media usai demo.

Nurdin menjelaskan, regulasinya sudah sangat jelas. Harga HET itu adalah harga mati di tingkat kios.

Baca Juga :  KPU Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Sampang

Jika ditemukan penyimpangan atau ada yang menjual diatas HET, silakan laporkan ke Kementerian Pertanian melalui saluran: Halo Pak Amran.

“Sudah banyak contoh di media sosial, mereka yang terbukti melanggar langsung dipecat dan diproses hukum,” ungkapnya.

Nurdin memaparkan, perbedaan harga yang sering muncul di lapangan, biasanya berkaitan biaya operasional tambahan di luar harga pokok pupuk.

Menurutnya, HET tetap menjadi acuan utama saat petani mengambil sendiri pupuk di kios resmi.

Baca Juga :  Gerak Cepat Penanganan Kasus Video Viral "Gerakan Sholat Tak Wajar" Diapresiasi Banyak Pihak

“Jika petani mengambil dan mengangkut sendiri, harganya tetap Rp90 ribu sesuai ketentuan,” sebutnya.

Namun, kata Nurdin, terkadang muncul biaya jasa jika ada penggunaan tenaga kuli angkut atau jasa pengantaran.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa biaya tambahan tersebut merupakan ongkos jasa layanan bersifat kondisional.

“Kalau diantarkan ke rumah, tentu ada ongkos jasa disana,” ucapnya.

Menurut Nurdin, harga itu merupakan harga layanan atau jasa angkut, bukan kenaikan harga pokok pupuknya.

“Hal ini yang perlu dipahami bersama antara petani dan pihak kios,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB