Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos) ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan bersama Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, sektor pendidikan memiliki peran strategis dan tenaga pendidik merupakan bagian dari pekerja yang berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan mendorong perluasan kepesertaan di seluruh sektor, termasuk pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, guna memastikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh perlindungan kerja yang memadai,” ujar Indriyatno, Senin, (19/01/26).
Ia menjelaskan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki risiko kerja, baik saat menjalankan aktivitas pembelajaran maupun dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.
“Oleh karena itu, perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting, untuk memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan,” ungkapnya.
Lanjut Indriyatno menyampaikan, pendaftaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban penyelenggara pendidikan sebagai pemberi kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah.
“Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan dana BOP dan BOS antara lain untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam tiga tahap dengan rincian sebagai berikut :
• Selasa, 13 Januari 2026
Bertempat di MTs Sunan Cendana, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan peserta Kepala Sekolah dan Guru MTs, sebanyak 40 undangan.
• Rabu, 14 Januari 2026
Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, dengan peserta Kepala Sekolah dan Guru MA, sebanyak 155 undangan.
• Tahap selanjutnya
Bertempat di MI Miftahul Ulum, Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, dengan peserta Kepala Sekolah dan Guru MI, sebanyak 50 undangan.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dapat didaftarkan dalam beberapa program perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan dasar.
Selain itu, sesuai dengan status hubungan kerja dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan, pendaftaran juga dapat mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Sementara itu, program JHT, JP, dan JKP merupakan perlindungan lanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan madrasah dapat terus diperkuat.
“Tentunya dalam rangka mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi tenaga pendidik di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Indriyatno.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










