Pamekasan,- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan mencatat sebanyak 1.694 kasus perceraian sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut mencapai 62,6 persen dari total 2.705 perkara yang diterima.
Ketua PA Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri, menyebutkan kasus cerai gugat mendominasi dengan 1.094 kasus.
“Hampir dua kali lipat dibanding cerai talak yang hanya 600 kasus,” ujarnya, Kamis (29/01/2026).
Najmi mengungkapkan, penyebab utama perceraian karena faktor ekonomi.
“Suami dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkapnya.
Selain itu, karena konflik internal, seperti pertengkaran terus-menerus akibat komunikasi yang buruk.
Termasuk diantaranya campur tangan keluarga, munculnya perselisihan dengan pihak mertua.
“Juga karena meningkatnya keberanian perempuan untuk mengambil langkah hukum,” jelas Najmi.
Ia menyimpulkan, perceraian karena banyak gugatan didorong oleh konflik berkepanjangan dan persoalan ekonomi.
“Bahkan, belakangan ini konflik dengan mertua juga kerap muncul sebagai alasan,” ungkapnya.
Lanjut Najmi menambahkan, secara total volume perkara naik 6 persen dibanding tahun 2024.
“Maka dari itu, pentingnya penguatan ketahanan keluarga agar perceraian tidak selalu menjadi pilihan utama,” pungkasnya.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










