Pamekasan,- Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2025 mengalami penyesuaian kuota penerima.
Hal tersebut, disampaikan penanggung jawab RTLH yang diwakili Dwi Bed kepada regamedianews, Selasa (03/02/2026).
Menurutnya, jumlah penerima RTLH pada tahun 2025 tercatat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Jika sebelumnya berkisar antara 30 hingga 47 penerima, kini kuotanya cenderung berkurang,” ujarnya.
Ia menegaskan, besar-kecilnya kuota sangat bergantung pada alokasi anggaran yang tersedia.
“Kalau kuotanya kecil berarti anggarannya kecil. Kalau kuotanya besar, otomatis anggarannya juga besar. Semua kembali ke kemampuan anggaran,” ungkapnya
Meski demikian, kata Dwi Bed, terdapat wacana peningkatan bantuan anggaran per unit RTLH.
Jika sebelumnya bantuan ditetapkan sebesar Rp17,5 juta per unit, kini muncul usulan dari DPRD, agar dinaikkan menjadi Rp25 juta per unit, karena nominal lama dinilai kurang memadai.
“Kami ini hanya pelaksana. Kalau nanti disepakati naik menjadi Rp20 juta atau Rp25 juta, ya kami siap melaksanakan. Tapi mekanismenya tentu harus melalui perubahan anggaran,” jelasnya.
Terkait sasaran penerima RTLH pada tahun mendatang, Dwi Bed menegaskan, program tersebut tidak membeda-bedakan wilayah kota maupun desa.
Namun secara faktual, kawasan perkotaan masih menjadi wilayah dengan jumlah rumah tidak layak huni paling dominan.
“Bukan berarti kami menganaktirikan pedesaan. Tapi kawasan kumuh dan kepadatan penduduk itu lebih banyak di perkotaan, sehingga rumah tidak layak huni juga lebih banyak ditemukan di sana,” katanya.
Ia menambahkan, wilayah kota dan kawasan Pamekasan Selatan menjadi daerah dengan penerima RTLH terbanyak, seiring tingginya kepadatan penduduk.
Sementara di pedesaan, kondisi rumah secara umum relatif lebih baik, meskipun tetap ada rumah tidak layak yang akan ditangani jika memenuhi kriteria.
Terkait hasil monitoring lapangan, Dwi Bed menjelaskan, pihaknya rutin melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah yang dilaporkan tidak layak huni.
Hal itu berdasarkan temuan lapangan, maupun laporan dari DPRD dan pemerintah kelurahan.
“Kami bukan sidak, tapi monitoring. Untuk lokasi Galis dan Gladak Anyar, kelurahan sudah berkomunikasi dengan pihak CSR swasta yang siap membantu penanganan,” ungkapnya.
Meski demikian, imbuh Dwi Bed, Dinas terkait tetap akan melakukan penanganan jika diperlukan, meskipun saat ini belum tersedia anggaran yang turun.
Berbeda dengan program bantuan sosial seperti PKH yang memiliki pendamping tetap, RTLH bersifat program tahunan yang bergantung pada penganggaran.
“Kalau memang ada masyarakat yang mau mengajukan secara mandiri ke kami, tetap kami layani. Yang penting sesuai ketentuan dan mekanisme,” pungkas Dwi Bed.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










