Bupati Bangkalan: Ramadhan, ASN Jangan Cuma Numpang Absen!
BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pegawai untuk beribadah, namun tetap dengan catatan disiplin yang ketat.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan, pemangkasan waktu ini tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jam kerja sudah ditentukan dan disesuaikan. Tapi kinerja harus tetap optimal saat puasa,” tegas Lukman dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, terdapat pergeseran waktu masuk dan pulang bagi ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan.
• Hari Senin s/d Kamis :
Jam masuk 08:00 WIB, jam istirahat 12:00-12:30 WIB, jam pulang 15:30 WIB.
• Hari Jumat :
Jam masuk 08:00 WIB, jam istirahat 11:30-12:30 WIB, jam pulang 15:30 WIB.
• Instansi 6 hari kerja :
Jam masuk 08:00 WIB, jam istirahat menyesuaikan, jam pulang 14:00 WIB.
Sebagai perbandingan, pada hari biasa (luar Ramadhan), ASN Bangkalan mulai masuk pada pukul 07:00 WIB.
Meski demikian, Lukman memberikan peringatan tegas agar para pegawai tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut.
“Saya tidak ingin melihat kantor-kantor pemerintahan sepi saat jam kerja berlangsung,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Lukman menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan sidak secara rutin.
Fokus utamanya, memastikan ASN benar-benar berada di meja kerja, bukan hanya sekadar datang untuk melakukan presensi.
“Jangan hanya datang untuk absen, tapi saat jam kerja justru tidak ada di kantor. Kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, imbuh Lukman, diharapkan para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
“Namun, tanpa mengorbankan kewajiban mereka sebagai pelayan publik di Bangkalan,” pungkasnya. (sfn)



