Polisi Buru Wanita Pelaku Tilap Motor di Pamekasan
PAMEKASAN – Kasus penipuan dan penggelapan (tilap) sepeda motor dengan modus pinjam pakai di wilayah hukum Polsek Tlanakan, memasuki babak baru.
Kini polisi resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut, setelah pelaku memutus komunikasi dan diduga menggadaikan kendaraan korban.
Kapolsek Tlanakan AKP Tamsil Efendi menjelaskan, perkara ini menyeret wanita berinisial A sebagai tersangka utama.
“Peristiwa bermula pada Agustus 2025 lalu, di Dusun Pangloros Desa Panglegur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Tersangka A meminjam motor Honda Scoopy milik korban, dengan alasan untuk mendukung mobilitas pekerjaan.
“Awalnya lancar, namun sejak Januari 2026 pelaku memutus komunikasi sepihak,” ucapnya.
Saat ditanya, ungkap Tamsil, pelaku sempat berdalih motor sedang dibawa kerabat.
“Padahal, kuat dugaan motor itu sudah dipindahtangankan secara berantai,” ujarnya.
Tamsil mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di Desa Pademawu Timur, Kamis (02/04) kemarin.
“Lokasi tersebut diduga menjadi lokasi persembunyian barang bukti,” sebutnya.
Meski unit fisik motor belum ditemukan, polisi telah mengamankan BPKB asli Honda Scoopy merah tahun 2021.
“Bernopol M-4638-TU atas nama Purnamasari,” imbuh perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.
Tamsil menegaskan, pengejaran terhadap unit kendaraan terus dilakukan secara intensif.
Ia juga meminta masyarakat Pamekasan untuk memetik pelajaran dari kasus ini.
“Jangan mudah percaya meminjamkan kendaraan kepada siapapun, tanpa jaminan yang jelas,” imbaunya. (mrt)


