DPRD Sumenep Sahkan Propemperda 2026
SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2026.
Penetapan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026).
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, memberikan apresiasi tinggi kepada tim legislatif maupun eksekutif.
Menurutnya, kerja keras kedua belah pihak membuat program ini tuntas tepat waktu.
“Kami sangat bersyukur. Setelah melalui berbagai tahapan, hari ini Propemperda 2026 resmi ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, disiplin waktu menjadi kunci utama dalam penyusunan program ini.
“Hal tersebut menunjukkan keseriusan kami dalam memajukan Kabupaten Sumenep,” tandasnya.
Zainal berharap, produk hukum yang telah direncanakan bisa segera diimplementasikan.
Ia ingin setiap Perda yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Semoga hasilnya bermanfaat dan menjadi landasan kemajuan Sumenep di masa depan,” pungkasnya. (red)


