Polemik Desa Pesanggrahan Memanas, BPD dan Warga Desak Kades Diberhentikan
BANGKALAN • Polemik tata kelola pemerintahan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Komisi I DPRD Bangkalan, untuk mempertanyakan tindak lanjut atas 10 tuntutan warga yang sebelumnya disuarakan melalui aksi demonstrasi pada 26 Februari 2025.
Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Bangkalan, Senin (22/6/2026), BPD mengungkap berbagai persoalan yang diduga terjadi selama kepemimpinan Kepala Desa Pesanggrahan.
Mulai dari dugaan penggadaian tanah pecaton, penjualan aset negara di kawasan pesisir, mangkraknya pembangunan Polindes, hingga sejumlah program Dana Desa (DD) yang dinilai tidak jelas realisasinya.
Ketua BPD Pesanggrahan, Slamet mengatakan, masyarakat menuntut adanya kejelasan dan penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan warga. Bahkan, salah satu tuntutan utama dalam aksi demonstrasi adalah pemberhentian kepala desa.
“Dalam aksi demonstrasi kami menyampaikan 10 poin tuntutan. Di antaranya terkait tanah pecaton yang diduga banyak digadaikan, bangunan di bibir pantai yang diperjualbelikan, kepala desa yang jarang masuk kantor, perangkat desa yang tidak menerima gaji, hingga pembangunan yang tidak jelas realisasinya,” ujarnya.
Menurut Slamet, BPD selama ini tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa.
Ia menyebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2025 hanya mengundang sebagian unsur BPD.
“Selama tahun 2025 tidak ada Musrenbang yang melibatkan seluruh anggota BPD. Yang diundang hanya ketua dan wakil ketua. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan program-program desa,” tegasnya.
Selain itu, BPD mempertanyakan sejumlah proyek yang disebut menggunakan Dana Desa, namun tidak terlihat hasil pembangunannya di lapangan.
“Kami sebagai representasi masyarakat tentu mempertanyakan realisasi anggaran. Banyak program yang disebut akan dibangun, tetapi wujudnya tidak ada,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Kwanyar Amir Lutfi menjelaskan, tuntutan masyarakat bermula dari aksi demonstrasi yang meminta Kepala Desa Pesanggrahan mengundurkan diri.
“Jika tidak, massa meminta Bupati Bangkalan mengambil langkah pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Amir mengungkapkan, salah satu persoalan yang sempat menjadi sorotan adalah pembangunan Polindes yang tidak tuntas meski menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2023.
“Pembangunan Polindes menggunakan Dana Desa tahun 2023. Pada tahun 2024 pembangunan belum selesai. Namun berdasarkan hasil audit, telah dilakukan pengembalian dana oleh kepala desa,” jelasnya.
Ia juga menyebut sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan kini telah masuk dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Abdul Azis mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum, Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mengkaji berbagai persoalan yang terjadi di Desa Pesanggrahan.
Menurut Azis, tuntutan pemberhentian kepala desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Dalam aturan, kepala desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Inspektorat, sejumlah temuan telah dilimpahkan kepada aparat kepolisian. Jika proses hukum meningkat hingga tahap penetapan tersangka, maka bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara.
“Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, bupati dapat melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, DPMD juga mengungkap alasan belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Pesanggrahan.
Hingga kini pemerintah desa disebut belum menyelesaikan penyusunan Rancangan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan anggaran.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhurrosi, menilai berbagai persoalan yang disampaikan BPD menunjukkan kondisi pelayanan pemerintahan di Desa Pesanggrahan sedang tidak berjalan optimal.
“Dari hasil audiensi, kami melihat pelayanan pemerintahan di Desa Pesanggrahan memang tidak baik-baik saja. Terbukti dengan belum cairnya ADD dan DD yang berdampak pada hak perangkat desa dan BPD,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa keterlambatan pencairan dana desa terjadi akibat belum rampungnya dokumen administrasi yang menjadi syarat pencairan.
“Bahkan RAPBDes sampai hari ini belum diselesaikan. Ini semakin menguatkan bahwa tata kelola pemerintahan desa perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Bangkalan merekomendasikan agar DPMD dan pihak Kecamatan Kwanyar meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap Pemerintah Desa Pesanggrahan.
Sementara terkait dugaan pelanggaran hukum, DPRD meminta seluruh proses diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan oleh aparat penegak hukum. DPRD tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa, tetapi kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat,” pungkas Fadhurrosi.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


