Dinsos Sumenep; Perlu Peran Masyarakat Untuk Menekan Tingginya TKI Ilegal

- Jurnalis

Senin, 9 April 2018 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Untuk menekan tingginya tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal serta menangani TKI asal Sumenep yang bermasalah, Pemerintah setempat telah membentuk satuan tugas (Satgas). Namun itu tak cukup, peran serta masyarakat tetap dibutuhkan. Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Sumenep, Moh. Zaini.

Menurutnya, Satgas dimaksud dibentuk awal tahun 2018. Sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Sumenep masuk di dalamnya. Seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sendiri.

Baca Juga :  Pemenang Tender Dianggap Tak Terbuka, PPK Kedungdung Tak Mau Pasang APK

“Meski telah terbentuk Satgas pihaknya tetap melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan agama. Karena kami tidak mungkin bekerja sendiri tanda peran serta dan masukan-masukan dari masyarakat di lapangan. Peran dari kepala desa juga sangat penting,” ungkapnya, Senin (09/04/2018).

Lebih lanjut Zaini mengatakan, ke depan para kepala desa jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi kepada warganya yang akan ke luar negeri. Karena ke depan, prosedur keberangkatan ke luar negeri harus dari bawah, dari kepala desa.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sampang Sahkan 6 Raperda dan Propemperda Tahun 2020

“Sesuai data yang ada, sejak tahun 2014 hingga 2017 jumlah TKI ilegal asal Sumenep ini hampir mencapai seribu orang. Jumlah tersebut diketahui setelah mereka dipulangkan dari negara tempat bekerja. Sementara itu, pada periode yang sama, 2014-2017, jumlah TKI yang berangkat melalui jalur resmi tidak sampai 10 persen dari yang ilegal. Sebagai gambaran, tahun lalu jumlah TKI ilegal asal Sumenep sebanyak 120, sementara yang legal hanya 6 orang,” pungkasnya. (sap)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB