JCW Kawal Sidang Perdana Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel

- Jurnalis

Selasa, 5 Juni 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Pasca dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sampang terhadap Ismail warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang yang berstatus sebagai tersangka dengan kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (05/06/2018).

Namun, ada nuasan berbeda dalam sidang perdana tersangka kasus pemalsuan tersebut, mengingat sebelumnya Ismail tidak segera dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum meski statusnya sudah ditetap sebagai tersangka. Mendengar kabar demikian, warga Desa Gunung Maddah melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera melakukan penahanan terhadap Ismail.

Tak tanggung – tanggung dalam aksi massa atas tuntutannya mendapat kawalan dari Jatim Corruption Watch (JCW) tentang kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan yang dilakukan Ismail hingga keranah persidangan.

Baca Juga :  Ngaku Jadi Karyawan PLN, Pria Ini Diciduk Polisi

Dikonfirmasi Ketua JCW Sampang, H. Moh. Tohir mengatakan, pihaknya yang sudah melakukan pengawalan kasus sejak saat masa penyidikan oleh polisi, diharapkan para penegak hukum tetap menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Sebelumnya kami telah melakukan pengawalan terhadap kasus itu sejak awal, mengingat Ismail tidak segera dilakukan penahanan, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengawalan ini dilakukan agar tidak terkesan kebal hukum. Saya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai kasus ini inkrah,” tegasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Zulkarnaen mengatakan, agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan. Pada saat pembacaan dakwaan, Ismail tidak mengajukan eksepsi (tidak keberatan, red) dengan kasus pemalsuan tanda tangan H. A. Zubaidi warga Desa Gunung Maddah dan stempel milik perangkat pemerintahan desa.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Uang Sekolah di Sampang di Dor Polisi

“Intinya Ismail tidak keberatan atas dakwaan itu, jadi agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 26 Juni mendatang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Rencananya saksi yang dihadirkan ada delapan orang denga agenda dua kali sidang,” tandasnya.

Anton menambahkan, rencana penuntutannya yaitu terjerat dua pasal yaitu pasal 263 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP. “Ayat 1 tentang pemalsual tanda tangan dan stampel sedangkan ayat 2 itu menggunanakan surat dokumen orang. Ancamannya maksimal enam tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB