Arab Saudi, (Regamedianews.com) – sungguh sangat di sayangkan warga Indonesia yang terjaring razia karena mengaku tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan mereka. Hal demikian Konsulat jendral Republik Indonesia (KJRI) juga menyayangkan aparat Arab Saudi mengamankan warga Indonesia pemilik dokumen imigrasi resmi karena tinggal dengan Warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang masuk secara ilegal.
Pasalnya Sebanyak 116 warga negara Indonesia terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah, pada Jumat (27/7) tengah malam lalu,
Pada saat Siaran pers Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, menyebutkan bahwa menurut berita acara pemeriksaan Tim Petugas KJRI Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) membenarkan bahwa ada warga negara Indonesia yang terjaring razia, sebagian besar memegang visa kerja, dan sisanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah dan visa ziarah.
Baca juga Jelang Tahun Baru 2018, Satlantas Polres Sampang Antisipasi Knalpot Brong
“Warga negara Indonesia yang terjaring razia itu kebanyakan tinggal di Mekkah, sebagian lagi di luar Mekkah namun menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji,” imbuh Konsulat Jenderal (Konjen) RI, Mohamad Hery Saripudin, Rabu (01/08/2018).
Selain itu mohammad Hery juga mengatakan bahwa sebagian pengguna visa ziarah enggan dimintai keterangan oleh Tim Petugas dari KJRI. Mereka berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan dikira ada pihak yang sedang berupaya membebaskan mereka. (Red)
“Dua tahun lalu KJRI mengurus sedikitnya 52 orang yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan atau jenis visa lain selain visa haji,” pungkasnya.
Baca juga Pemenang Tender Dianggap Tak Terbuka, PPK Kedungdung Tak Mau Pasang APK
Disisi lain koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga, syafaat Gafur mengatakan, mereka yang terjaring razia sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),
ia juga menambahkan bahwa mereka membayar sewa kamar dengan biaya per orang bervariasi antara 150 hingga 400 riyal atau sekira Rp576.000 sampai Rp1.530.000. Namun karena terjaring razia mereka gagal mewujudkan niat setelah membayar Rp50 juta hingga Rp60 juta ke biro perjalanan dan membayar uang tambahan 500 riyal atau sekitar Rp1.900.000 untuk menebus paspor ke pemandu begitu sampai di Mekkah.
“Mereka menyewa beberapa tempat tinggal dalam satu gedung melalui orang Bangladesh sebagai calo, dan masing-masing tempat tinggal dihuni 10 sampai 23 orang, bercampur antara laki-laki dan perempuan,” Paparnya Rabu (01/08/2018).
Baca juga Dapat Remisi HUT RI, 8 Napi Rutan Sampang Dinyatakan Bebas
Lebih lanjut Gafur mengatakan karena terjaring razia mereka gagal mewujudkan niatnya setelah membayar denda 50 juta hingga 60 juta ke biro perjalanan dan membayar uang tambahan 500 riyal atau sekitar Rp1.900.000 untuk menebus paspor ke pemandu saat sampai di Mekkah.
“Satu orang yang ditangkap mengaku berangkat menggunakan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan Ramadhan. Ada pula yang datang saat Ramadhan. Mereka mengaku akan langsung kembali ke Indonesia melalui Tarhil begitu selesai berhaji,” ucapnya. (rd/fn)