Sampang, (regamedianews.com) – Ratusan masyarakat dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm ) di Sampang yang mengatasnamakan Aliansi Sapu Bersih Sampang (ARBHES), melakukan aksi demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, meminta semua Komisioner KPU setempat mundur secara terhormat, Senin (17/09/2018).
Pasalnya, produk pelaksanaan Pilkada Sampang 2018 dinilai carut marut dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena disebabkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid dan logis. Hal itu disampaikan Siddik selaku Koordinator ARBHES.
Baca juga Ada Demo, Pertigaan Depan STIKIP Bangkalan di Tutup
“Kami meminta KPU Dan Bawaslu Sampang sebagai penyelenggara harus bertanggung jawab atas semua kekacauan pelaksanaan Pilkada ini, dengan cara merilis penggunaan dana KPU secara terbuka dan juga harus meminta maaf kepada masyarakat,” cetusnya.
Selain itu, lanjut Siddik, pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dan BPK RI untuk melakukan audit penggunaan dana KPU Sampang. “Apabila dari sekian tuntutan tersebut tidak di indahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Pantauan regamedianews.com dilokasi, aksi massa dari ARBHES sempat memanas, lantaran pihak KPUD tidak menemui massa yang berada didepan kantor KPU, hingga berujung pembakaran keranda lengkap dengan foto Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Sampang. Tak hanya itu, massa juga membakar ban bekas sebagai wujud kekecewaan terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Selang kemudian, tiga Komisioner KPUD Sampang Addy Imansyah selaku Divisi Data dan Miftahur Rozaq di Divisi SDM Parmas dan Faidi diDivisi Logistik KPU Sampang saat menemui aksi demo mengatakan, pihaknya siap meminta maaf kepada masyarakat.
Baca juga Puluhan Siswa SMAN 1 Banyuates Lakukan Demo Tuntut Kepala Sekolahnya di Pecat
“Kami siap dilakukan audit, apabila ditemukan hal yang tidak sesuai, kami siap diproses hukum sesuai perundang undangan yang berlaku. Kami siap menjalankan PSU ini sebaik mungkin, sesuai regulasi dan tahapan undang-undang Pilkada 2018,” kata Miftahur Rozaq selaku Divisi SDM dan Parmas. (adi/har)