Jakarta, (regamedianews. com) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan pemerintah Bekasi. Kini KPK telah menetapkan 9 tersangka yang di duga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan mega hunian Meikarta.
Salah satu yang ditetapan tersangka tersebut adalah Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan beberapa kepala Dinas lingkup pemerintah Bekasi.
Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan mega hunian Meikarta yang digarap oleh Lippo Cikarang.
Baca juga Pasca di OTT KPK, Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Langsung Di Tahan
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, dalam konferensi pers di kantornya, sebagaimana dilansir Kumparan, Senin (15/10/2018).
Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Ia diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari tiga orang dari Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen. Billy Sindoro disebut oleh KPK sebagai Direktur Operasional Lippo Group. Sementara Taryudi dan Fitra adalah konsultan Lippo Group, sementara Henry adalah pegawai Lippo Group.
Baca juga KPK Lantik Dua Pejabat Struktural
Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suap diberikan Lippo Group untuk pengurusan izin proyek pembangunan super blok Meikarta di Cikarang. Total uang suap yang digelontorkan Lippo Group senilai Rp 13 miliar.
Sementara selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(rud)