Jakarta, (regamedianews.com), Peristiwa penikaman terhadap Menkopolhukam Wiranto pada Kamis lalu, di Pandeglang, menjadi isu terhangat pekan ini.
Bebagai tanggapan terjadi dikalangan masyarakat, hal itu menjadi kontroversi yang melahirkan beberapa argumen dalam menanggapi kejadian tersebut.
Terbaru peristiwa itu telah membuat seorang Komandan Kodim Kendari dan Seorang Serda harus meletakkan jabatannya, akibat istrinya tidak bijak dalam menanggapi peristiwa penikaman Menkopulhukam.
Sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Prakasa.
“Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam. Maka TNI AD telah mengambil keputusan. Pertama kepada 2 individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, berinisial IPDN dan LZ”, tuturnya.
IPDN adalah istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sementara LZ, adalah istri dari Serda Z.
“Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan”, ungkap dia.
Sedangkan Kolonel HS dan Serda Z, lanjut Andika, dicopot. Selain itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
“Kepada suami 2 individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU No 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya. Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari”, tambahnya.
“Begitu juga dengan Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah, melepas dari jabatannya, dan menjalani hukuman disiplin”, imbuhnya. (jun/jie)