Akibat Cuitan Istri Dimedsos Tanggapi Penusukan Wiranto, 2 TNI Ini Dicopot Dari Jabatannya

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik saat peristiwa penusukan Menkopolhukam (Wiranto).

Detik-detik saat peristiwa penusukan Menkopolhukam (Wiranto).

Jakarta, (regamedianews.com), Peristiwa penikaman terhadap Menkopolhukam Wiranto pada Kamis lalu, di Pandeglang, menjadi isu terhangat pekan ini.

Bebagai tanggapan terjadi dikalangan masyarakat, hal itu menjadi kontroversi yang melahirkan beberapa argumen dalam menanggapi kejadian tersebut.

Terbaru peristiwa itu telah membuat seorang Komandan Kodim Kendari dan Seorang Serda harus meletakkan jabatannya, akibat istrinya tidak bijak dalam menanggapi peristiwa penikaman Menkopulhukam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Prakasa.

“Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam. Maka TNI AD telah mengambil keputusan. Pertama kepada 2 individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, berinisial IPDN dan LZ”, tuturnya.

Baca Juga :  BKAD Kec. Wonotirto Gelar Orientasi Kelompok SPP/UEP di Bumdes "Ngudi Makmur"

IPDN adalah istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sementara LZ, adalah istri dari Serda Z.

“Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan”, ungkap dia.

Sedangkan Kolonel HS dan Serda Z, lanjut Andika, dicopot. Selain itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.

Baca Juga :  FKPRM Jatim Dukung Staf Kepresidenan Beri Motivasi IPJI Buat Karya Buku

“Kepada suami 2 individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU No 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya. Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari”, tambahnya.

“Begitu juga dengan Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah, melepas dari jabatannya, dan menjalani hukuman disiplin”, imbuhnya. (jun/jie)

Berita Terkait

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB