Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. Kurdi, Rega Media).

Caption: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. Kurdi, Rega Media).

Pamekasan,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penerapan sistem hukum yang telah direvisi menunjukkan Indonesia kian lepas dari warisan hukum acara pidana kolonial.

Perubahan tersebut, tampak nyata dalam proses persidangan dan penanganan perkara yang kini lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pandangan itu disampaikan Mahfud saat berkunjung ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026), dalam agenda penguatan kebangsaan dan pencerahan hukum kepada masyarakat yang digelar di Pringgitan luar Pendopo Ronggosukowati.

Menurut Mahfud, kemerdekaan hukum tidak cukup dimaknai secara formal, tetapi harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan.

Revisi dan perkembangan hukum acara pidana, kata dia, telah menggeser pendekatan represif menuju sistem yang lebih menjunjung HAM.

“Dalam proses hukum, hak tersangka wajib dilindungi. Tidak boleh ada pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara, dan penahanan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  Mantan Bupati Boalemo Ditahan Polda Gorontalo

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum yang berkembang saat ini, penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Prinsip tersebut menjadi penanda penting perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Mahfud juga menyinggung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari kebijakan hukum modern.

Meski demikian, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjamin hak korban.

“Restorative justice tidak boleh membatasi hak korban, apalagi dijadikan celah untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Terkait praktik negosiasi perkara yang masih kerap terjadi, Mahfud menegaskan perlunya penghentian jual beli perkara, khususnya untuk kasus yang tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Oknum LSM di Sampang Curigai Adanya Penjegalan Praperadilan

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ada aturan yang jelas dan harus dijalankan,” katanya.

Dalam konteks demokrasi, Mahfud menekankan profesionalisme aparat penegak hukum untuk menjamin hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurutnya, aksi demonstrasi tidak memerlukan izin, melainkan cukup pemberitahuan kepada kepolisian.

Ia juga menyinggung politik hukum dalam kondisi tertentu, termasuk kebijakan pembatasan atau ancaman pidana bagi pihak yang bepergian ke negara lain dalam situasi khusus.

Kebijakan tersebut, kata Mahfud, dimungkinkan sepanjang tidak berujung pada kriminalisasi.

“Politik hukum boleh, tapi kriminalisasi tidak boleh terjadi. Di sinilah penegak hukum dituntut profesional,” pungkasnya.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025
Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB