Terkait Penggeledahan Polisi, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung
Jakarta-, Jagad pemberitaan dalam negeri beberapa hari terakhir diguncang isu terkait korupsi, mulai dari operasi tangkap tangan terhadap oknum Kepala Daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengembangan kasus mega korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Terakhir adalah penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara hingga Asabri yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan upaya hukum penggeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya kewenangan dari kepolisian.
Anang memastikan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung oleh penyidik kepolisian serta menunggu hasil penyidikan yang dilakukan
“Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya, Kamis (9/7/26)
Namun demikian Anang juga meminta publik agar tidak langsung berspekulasi membuat kesimpulan dan mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan sosok tertentu
Apalagi menurutnya asumsi tersebut hanya melihat berdasarkan informasi yang kurang akurat atau dari media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan
Pihaknya berharap masyarakat agar menunggu untuk memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” imbuhnya
Menurutnya, Kejagung menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di.institusi masing-masing.
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.


