Pemkab Bangkalan Kembali Pangkas PBID BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo saat Sosialisasi PBID di aula Kantor Bupati Bangkalan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo saat Sosialisasi PBID di aula Kantor Bupati Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com), Setelah dilakukan tahap pertama verifikasi dan validasi data jumlah Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan oleh Dispendukcapil beberapa bulan lalu, Dinas Kesehatan Bangkalan kembali memangkas Penerima Bantuan Iuran Daerah melalui verifikasi dan validasi data tahap kedua dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Sebelumnya, Selasa (14/1/2020), Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Pemkab) melalui Dinkes dan BPJS Sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pasca Premi BPJSN Kesehatan mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Baca Juga neng biba soroti adk dan sulitnya pencairan jasmas hingga antisipasi penyalahgunaan apbd jelang tahun politik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan premi BPJS tersebut membuat pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan terobosan dengan mengurangi jumlah PBID BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut dianggap langkah yang tepat mengingat salah satu faktor Pemerintah mengurangi jumlah PBID BPJS Kesehatan, lantaran masyarakat miskin yang terdata tidak singkron dengan data dilapangan, meski harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Sementara Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang semula sebanyak 155.038 jiwa kemudian di verifikasi ulang ke Dispendukcapil untuk mengetahui pergerakan penduduk, hasilnya sebanyak 11.604 jiwa dinonaktifkan berdasarkan banyak faktor termasuk meninggal ataupun pindah tempat.

Baca Juga :  Kepergok Selipkan Sajam, Pria Asal Bangkalan Ini Diringkus Polisi

Setelah dilakukan tahap kedua, Dinkes menonaktifan secara masal BPJS-PBID sejak tanggal 1 februari 2020 setelah Dinsos melakukan verval.

Hasil verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di peroleh data sebanyak 101.592 jiwa tidak masuk dalam kategori penerima. Hasilnya, sebanyak 113.196 jiwa direncanakan untuk di survei ulang dan akan dihapus.

Meski data yang tidak masuk dalam DTKS sebanyak 113.196 jiwa, namun pihak BPJS baru bisa menverval kembali sebanyak 42.376.

Hasilnya 41.842 jiwa yang masuk sebagai DTSK dan 70.820 jiwa masih belum sempat dikerjakan BPJS, masih dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Sudiyo melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Sih Retno Widiyati mengatakan, rencana penghapusan itu mengacu pada Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kita patokannya dari Permensos itu. Makanya kami mengusulkan angka tersebut untuk dirampingkan kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sampang Kukuhkan 172 ASN Jadi Pengawas dan Kepala Sekolah

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Bangkalan, Irma Menjelaskan, Peraturan Menteri Sosial (permensos) nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS), bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi data acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Pengelolaan data ini meliputi pendataan, verifikasi, validasi, penetapan dan penggunaan, jadi data yang diperlukan itu perlu tahapan-tahapan, seperti kriteria data kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah dibidang statistik,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan memberikan usulan bahwa Dinkes sebaiknya menggunakan Perpres Nomor 85 tahun 2019 yang lebih tinggi tingkatannya.

Baca Juga inventaris sdn pangongsean 1 digondol maling

“Daerah juga memiliki kewenangan membantu selagi mampu, dan untuk yang masuk DTSK bisa diusulkan ke provinsi, kita kan ada dana Rp 31 Milyar yang bisa digunakan untuk bantuan iuran,” ujarnya.

Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati untuk mengajukan 41.842 jiwa yang masuk DTSK untuk dilimpahkan ke Provinsi agar pembiayaan ditanggung pihak provinsi.

“Kemudian untuk 113.196 jiwa bukan DTSK akan di survei ulang untuk menjadi PBID,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB