Pamekasan, (regamedianews.com) – Dua hari menjelang tibanya Bulan Suci Ramadhan Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho melarang organisasi kemasyarakatan melakukan penertiban sepihak selama ramdhan ataupu hari biasa. Polisi akan menindak ormas yang “menertibkan” tempat hiburan selama Ramadan.
“Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas jika ada aksi sweeping atau upaya paksa yang melanggar hukum,” tegasnya, Rabu (24/05/2017).
Pucuk pimpinan di Polres Pamekasan ini menambahkan, Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di kabupaten Pamekasan, dilarang keras melakukan sweeping ke rumah makan, rumah kos, hotel, dan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“ormas tidak punya hak untuk melakukan sweeping, baik Ramadan maupun hari biasa, sweeping terhadap hotel, rumah kos, rumah makan, tempat karaoke, dan lainnya murni tugas polisi” ujarnya.
Hadi menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan izin kepada ormas untuk melakukan sweeping. Kecuali hanya sebatas konvoi di jalan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghormati datangnya bulan suci Ramadan.
“Ini tugas kepolisian, bukan ormas. Serahkan semuanya kepada pihak kepolisian agar tetap kondusif,” ucapnya. (*)