Sholat Sambil Goyang Tiktok, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

RE saat merekam adegan Tiktok yang berujung kontroversi.

Lombok Tengah, (regamedianews.com) – Tiktoker perempuan berinisial RE (19) akhirnya digelandang pihak Kepolisian Resort Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (4/5/20) malam.

Penjemputan wanita yang merekam adegan saat sholat sambil berjoget tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

“Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” ucapnya, dikutip dari Republika.

RE (19), diketahui berasal dari Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Akibat ulahnya yang membuat kontroversi tersebut, dirinya harus menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun,” jelasnya.

Selain telah mengakui perbuatannya yang mengundang kontroversi itu, RE juga membuat video pernyataan maaf dan mengaku bahwa dirinya khilaf.

Semantara pihak kepolisian berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial, apalagi yang mengundang keresahan dan kebencian, dan yang berhubungan dengan keyakinan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *