Tanggapi Jawaban Kades Buluwatu, Ismail Musada: Baca Regulasi Itu Harus Secara Utuh “Jangan Cuman Dengar”

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Gorontalo Utara (Ismail Musada).

Aktivis Gorontalo Utara (Ismail Musada).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Menanggapi jawaban dari Kepala Desa (Kades) Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, disalah satu media online terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli), membuat salah satu aktivis Ismail Musada kembali angkat bicara .

Kepada awak media regamedianews.com, Ismail Musada (IM) mengatakan, jawaban Kepala Desa Buluwatu Irfan Rahman, Inkonsisten alias setiap saat berubah-ubah. Dalam pemberitaan awal kades menjawab, tidak berani melakukan hal itu karena tidak ada payung Hukum yang mangaturnya.

“Namun dugaan pungli tersebut tetap dilakukan dan kades mengatakan mungkin uang itu untuk beli materai. Saat ini kembali Kades Buluwatu mengatakan bahwa ada payung hukum terkait pungutan tersebut yaitu Peraturan SKB 3 Menteri. Kan ini aneh !,” tegas IM, Sabtu (9/5/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut IM mengatakan, kalaupun yang menjadi rujukan Kepala Desa adalah Keputusan Bersama Menteri Angraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor ; 25/SKB/V/2017-Nomor ; 590-3167A Tahun 2017 – Nomor ; 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Ismail Musada Alumni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo ini menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Buluwatu justru bertentangan dengan SKB 3 Menteri ini, dengan nada tegas IM menjelaskan alasannya yaitu: Pertama penggunaan uang yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai peruntukannya.

Sebagaimana termaktub dalam SKB 3 Menteri Diktum Kesatu yang berbunyi: Menteri Anggraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftran tanah sistematis sebagai berikut ; (1.) Kegiatan penyiapan dokument, (2.) Kegiatan Pengadaan patok dan materai, (3.) Kegiatan Oprasional Petugas Kelurahan Desa.

Baca Juga :  11 Desa di Sampang Dijabat Pj, Tiga Diantaranya Proses PAW

“Pertanyaannya adalah apakah sejumlah uang yang di pungut dari masyarakat itu dipergunakan sesuai peruntukannya sebagaiman diktum satu di SKB 3 Menteri? Tidak! Kenapa? Karena di Desa Buluwatu hanya dipergunakan untuk membayar hiburan BUMDesa dan beli ole-ole untuk dinas terkait sebagaimana pengakuan Ketua BPD beberapa hari lalu di salah satu media online, ditambah lagi pengakuan kades yang setiap saat berubah-rubah,” Jelas IM

Sehingga menurut IM, penggunaan uang pungutan itu tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan yang jadi lucu adalah antara pengakuan kades dan ketua BPD berbeda.

IM kembali menjelaskan, jenis biaya dan besaran biaya sebagaimana amanat SKB tiga Menteri adalah pada tahap pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagaimana termaktub dalam diktum kesatu bukan pada Tahap Persiapan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur.

Dengan nada tegas IM mengatakan, membaca regulasi hukum itu harus secara utuh tidak bisa hanya terima/dengar dari orang ke orang, dan saya menduga bahwa kades ini tidak pernah baca Regulasi SKB tiga Menteri tersebut.

Menanggapi bahwa pungutan itu adalah masyarakat sendiri yang minta sebagaimana yang di katakan kades Buluwatu, IM mangatakan bahwa ini berbanding terbalik dengan Bukti Surat Pemerintah Desa Buluwatu Nomor : 005/BLWT/140/III/2020 pada tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Buluwatu Sehubungan dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah masyarakat melalui Program PTSL.

“Pemerintah Desa Buluwatu mengundang secara resmi bapak/ibu penerima sertifikat pada rapat persiapan penyerahan sertifikat hak atas tanah. Untuk apa rapat persiapan ini ? apa yang dibahas ?,” tanyanya.

Baca Juga :  Gema Penolakan PP No 28 Tahun 2024 Menggaung Dari Pamekasan

Ternyata hasil dari rapat ini adalah pembebanan biaya pada saat penyerahan sertifikat hak atas tanah bahkan masyarakat yang mengeluh ke saya kata IM, saya tanya berulang-ulang kali apa saja yang dibahas mereka tetap menjawab pada intinya yang dibahas adalah penetapan jumlah pungutan Rp.50.000. Sementara dalam penyerahan uang tersebut tidak diberikan kwitansi.

“Saya berharap pemerintah Desa Buluwatu jangan beralibi dengan yang bukan fakta apalagi alasan kesepakatan bersama. Saya tegaskan, kesepakan bersama yang tanpa dasar hukum akan berakibat masalah hukum,” tegasn IM.

Ismail Musada juga membantah, pembagian sertifikat bukan pada bulan Februari, itu tidak benar. Pembagian sertifikat dilakukan dibulan Maret kami ada buktinya.

Menjawab pertanyaan Kades, mengapa nanti sekarang dipermasalahkan IM menjawab dengan tegas, ia hanya menerima keluhan warga dan keluhan warga itu yang ditindak lanjuti. “Karena masyarakat mengeluhkan ke saya nanti saat ini, maka nanti saat ini juga saya lakukan langkah hukum,” tegas IM.

Menanggapi apa yang menjadi alibi salah satu masyarakat yaitu Felix Lakoro bahwa statement ini karena sentimen politik kemarin. IM dengan tegas mangatakan, dirinya tidak ada urusan politik di Desa Buluwatu.

“Saya bukan masyarakat Desa Buluwatu, jadi tidak ada hubungnya dengan saya, namun tetap saya memakluminya kenapa Felix Lakoro mengatakan seperti itu, Karena saya tau juga pekerjaannya apa. Dugaan pungutan liar ini akan kita selesaikan secara hukum,” pungkasnya. (SN)

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !
Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura
Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan
Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui
Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Kamis, 25 September 2025 - 23:18 WIB

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Kamis, 25 September 2025 - 19:33 WIB

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB