Tim Kuasa Hukum Pemilik Bank BPR Legian Akan Buktikan Kalau Kliennya Tak Bersalah

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dian Suryani tim Kuasa Hukum Titian Wilaras BPR Legian Bali

Dian Suryani tim Kuasa Hukum Titian Wilaras BPR Legian Bali

Denpasar, (regamedianews.com) – Sidang kasus perbankan yang menjerat Pemilik Bank BPR Legian yakni Titian Wilaras alias TW yang berstatus sebagai terdakwa sudah digelar beberapa kali, bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi dari mantan petinggi BPR Legian.

Namun menurut tim kuasa hukum Titian Wilaras, dari keterangan para saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar itu belum satupun keterangan yang mengarah bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perbankan.

Atas hal itu, tim kuasa hukum Titian Wilaras pun makin percaya diri (PD) untuk membuktikan klienya tidak bersalah hingga berjuang melalui jalur hukum hingga kliennya mendapat keadilan bahkan hingga bebas dari jeratan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dian Suryani, salah satu tim kuasa hukum terdakwa yang berparas cantik itu menilai bahwa, dari keterangan para saksi yang dihadirkan, justru makin tidak jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan dan dirugikan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Hp di Sampang

“Apalagi semua saksi mengakui bahwa di tahun 2018 bank mendapat keuntungan, bukan merugi,” kata Dian di Denpasar, Kamis (11/6/20).

Tak hanya itu, dari keterangan para saksi pula, diakui bahwa terdakwa Titian Wilaras miliki harta, baik itu berupa uang maupun bangunan di BPR Legian yang nilainya mencapai Rp. 92 miliar.

“Yang pertama, bank di tahun 2018 masih memiliki keuntungan.Yang kedua, klien kami memiliki harta berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian senilai Rp. 92 miliar. Pertanyaan kami, apa masalahnya hingga klien kami dijadikan terdakwa,” ujar Dian.

“Seperti ini Kasian klien kami, sudah hilang uang Rp 92 miliar, ini kok malah mau diperjarakan lagi,” imbuh Dian Suryani.

Baca Juga :  September 2018, Harga Elpiji 3Kg di Sampang Masih Melambung

Dian menambahkan, fakta persiapan juga mengungkap bahwa, semua hak karyawan maupun nasabah bisa dibayar tanpa menimbulkan persoalan.

”Jadi kami bertanya, ini masalahnya ada dimana?,” tanya Dian.

Fakta persidangan lainya yaitu soal pertanyaan majelis hakim yang tidak mampu dijawab oleh para mantan petinggi BPR Legian saat bersaksi di muka sidang.

“Jadi saat itu hakim bertanya, kalau dalam suatu perusahaan ada masalah, siapa yang paling bertanggungjawab, pemilik saham atau pengelola?,” jelasnya.

Sayangnya pertanyaan itu tidak mampu dijawab oleh para saksi, Oleh karena itu, Dian pun mengatakan, bersama tim penasehat hukumnya siap memperjuangkan hak kliennya hingga bebas dari jeratan hukum, tentu saja dengan melalui jalur dan koridor hukum yang berlaku. (rd)

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB