Cimahi || Rega Media News
Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Cimahi Mengklaim telah mencairkan sekira 2038 ke rekening para penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang nilainya sebesar Rp2,4 juta.
Sebagaimana fungsinya, BRI sebagai bank penyalur BPUM, kewenangannya hanya menyalurkan data yang diajukan Dinas Koperasi pemerintah daerahnya masing-masing. Bukan penentu siapa yang berhak menerima bantuan.
Menurut keterangan Kepala Cabang BRI Kota Cimahi, Anditya Mahendra Krisna, yang berhak menentukan siapa yang akan mendapatkan BPUM itu Kementrian.
Sejauh ini data yang sudah masuk sampai Selasa 09 September 2020, untuk Kota Cimahi Sekira 30.000 orang dan untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) 54.000 orang.
“Data yang kita usulkan dari Kota Cimahi dan KBB nantinya akan mendapat pemberitahuan dari Kementrian, setelah itu baru kita akan salurkan ke rekeninnya masing-masin Tutur Anditya. Dikantornya, jalan Raya Amir Machmud no. 598, Kota Cimahi. Pada Selasa (29/09/20).
Anditya menyebutkan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BPUM, yaitu surat peryataan sebagai penerima BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Sebenarnya yang sudah masuk ke rekening sudah kami kunjungi untuk verikasi, dan diberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa mereka akan mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
Ia berharap, stimulus ini tidak berhenti sampai disini saja, tetapi bisa berlanjut selama masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. (agil)