Aparat Desa 9 Bulan Tak Terima Gaji, Kades Ilangata: Kendalanya Ada di Camat

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Ilangata (Sumarjin Moohula), saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/9/20).

Kepala Desa Ilangata (Sumarjin Moohula), saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/9/20).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Aparat Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menyegel Kantor Desa lantaran tidak terima gaji selama 9 bulan.

Kepala Desa Ilangata Sumarjin Moohula saat dikonfirmasi mengatakan, seharusnya tindakan menyegel kantor desa tersebut tidak dilakukan, sebab kantor desa tersebut adalah tempat pelayanan publik.

“Seharusnya tidak seperti itu, karena kantor desa tempat pelayanan publik, kalau persoalan mereka belum menerima gaji ya tidak usah masuk kantor saja bukan menyegel kantor desa,” ujar Sumarjin, Selasa (29/9/20).

Kemudian Kades Ilangata menjelaskan, penyebab gaji aparat desa belum tercairkan tersebut karena camat belum memberikan rekomendasi pencairan gaji.

“Kendalanya, karena camat yang tidak mau dan diduga tidak punya niat baik untuk memberikan rekomendasi pencairan gaji sampai saat ini dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sumarjin dengan nada kesalnya.

Lebih lanjut Sumarjin mengatakan, dirinya sudah berusaha namun menurutnya APBDes yang sudah di nyatakan lengkap oleh tim verifikasi dari kecamatan, namun camat sendiri masih mengatakan akan melakukan verifikasi.

“Tim verifikasi dan pendamping desa sudah menyatakan sudah memenuhi dan lengkap kemudian setelah di meja camat, namun sudah satu minggu lebih di meja camat tiba-tiba kasitrantif mengatakan bahwa lagi mau di verifikasi oleh camat,” jelasnya.

Berarti tidak ada gunanya ini tim verifikasi apabila camat verifikasi lagi, kalau begitu tidak usah pakai tim verifikasi itu tidak ada gunanya.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Apresiasi KPP Pratama Beri Riward Kepada Wajib Pajak

“Saya sampai walaupun itu akan di verifikasi oleh camat lagi tidak seharusnya sudah sampai beberapa minggu di mejanya, kan yang di verifikasi ini hal-hal yang penting saja,” ucapnya.

Kalau sudah lengkap, kata Sumarjin, tidak ada alasan lagi untuk tidak menandatangani seharusnya begitu. Kita dari pemerintah desa sudah melengkapi apa yang menjadi permintaan pihak kecamatan.

“Apabila masi ada yang kurang ya kita lengkapi ajalah, tapi kan selama ini kan tidak ada berarti sudah dinyatakan lengkap,” tegas Sumarjin.

Sementara Camat Anggrek Kabupaten Gorut Roy Pansolang saat dikonfirmasi mengatakan, gaji aparat desa belum bisa di cairkan karena APBDes desa ilangata setelah di evaluasi tidak kunjung dikembalikan, diperbaiki. Terkait verefikasi APBDes, Camat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa APBDes di verifikasi di tahun yang berjalan.

“APBDes Desa Ilangata setelah di evaluasi tidak kunjung dikembalikan, diperbaiki. Nanti beberapa hari lalu dia (Kades) datang, itu sudah lewat waktu sudah kadaluarsa. Sebetulnya tunjangan aparat desa itu sudah bisah dicairkan cuma harus membatalkan APBDes dulu, sesuai dengan ketentuan Permendagri No 20,” jelas Roy.

“Sebetulnya tunjangan aparat desa sudah bisah di cairkan, cuma ada sebagian besar aparat juga datang belum mau di cairkan, terus bagaimana juga. Aparat desa mau Kepala Desa diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajibannya, menyusun APBDes, melakukan pemecatan terhadap aparat,” ujarnya.

Baca Juga :  Lima DPD Partai Golkar Kembali Dukung Bamsoet Ketum Partai Golkar

Kemudian kata Roy, terkait surat pembatalan pemecatan aparat desa juga belum di sampaikan ke pihak kecamatan, sehingga dirinya hawatir jangan sampai setelah di cairkan itu dibayarkan kepada orang yang tidak sesuai SK.

“Surat pembatalan pemecatan belum disampai ke kecamatan, saya hawatir itu setelah di cairkan itu dibayarkan kepada orang yang tidak sesuai SK. Saya kira kalau mereka meminta aparat yang bekerja itu, tidak ada masalah, mau dicairkan juga boleh. Gaji sama tunjangan yang bisa dicairkan kan sekarang ADD, tapi sebagian besar aparat desa yang belum mau menginginkan itu, mereka mau menerima apabila kadesnya sudah diberhentikan,” tegasnya.

Kemudian alasan kedua kata Roy, dalam ketentuan APBDes yang belum kunjung selesai. Mereka harus menggunakan APBDes yang lama kalau APBDes yang lama maka besar tunjangannya berbeda tidak sama dengan yang sekarang.

“Yang lalu sudah pernah di ajukan. Sebetulnya saya sudah mau merekomendasi cuma angka angkanya berbeda, kepala desa datang dikantor sudah frontal marah-marah padahal saya kan masih evaluasi,” pungkasnya. (SN)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB