Palsukan Nota LPJ Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan pemalsuan nota LPJ Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Banjartalelah (inisial Z).

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan pemalsuan nota LPJ Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Banjartalelah (inisial Z).

Sampang || Rega Media News

Diduga palsukan nota Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, mantan Kepala Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, inisial Z (42) terancam hukuman 6 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Z ditetapkan tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu oleh Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kasus ini berawal pada Rabu tanggal 09 Oktober 2019 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan nota pembelian material dan stempel di Toko Maju.

Baca Juga :  Polsek Sumalata Amankan Puluhan Liter Miras "Cap Tikus"

“Dugaan pemalsuan dokumen LPJ DD itu dilakukan BA (inisial) bendahara Desa Banjar Talelah yang telah menjalani hukuman,” ujar Abdul Hafidz dalam konferensi persnya, Senin (15/02/21).

Lebih lanjut Abdul Hafidz menuturkan, keduanya telah melakukan pemalsuan tanda tangan H Madani berikut cap stempel Toko Maju, dimana nota pembelian tersebut oleh kedua tersangka kemudian di lampirkan dalam LPJ DD tahap II tahun anggaran 2018.

“Barang bukti 1 lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp.13.457.800, tertera cap stempel Toko Maju yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban Dana Desa tahap II tahun anggaran 2018,” tuturnya.

Baca Juga :  Innalilahi Wa Inna Ilaihi roji'un, Selamat Jalan Ust Tengku Zulkarnain

Abdul Hafidz menambahkan, Z ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Banjar Talelah. Sebelum ditangkap Z sempat buron ke Jakarta dan Surabaya.

“Atas perbuatannya Z dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB